Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Tuesday, June 28, 2016

Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Lehar atas UBH Cs

Padang(SUMBAR).BM- Upaya pencarian keadilan Lehar (72), mamak kepada waris (MKW) Kaum Maboet, Koto Tangah  untuk mendapatkan tanah kaumnya yang dikuasai pihak lain dipenuhi majelis hakim PN Padang.

Majelis hakim yang diketuai Reno Listowo SH MH didampingi anggota Sutedjo SH MH dan Estiono SH MH sebagai anggota, dibantu panitera pengganti M Sultoni,  mengabulkan gugatan Lehar via kuasa hukumnya, untuk tiga objek tanah yang digugat sejak Januari 2016 lalu.

Sidang putusan dihadiri kua­sa hukum penggugat, kuasa hu­kum tergugat II, dan kuasa hukum tergugat III tanpa dihadiri tergugat I dan tergugat IV.

“Demi keadilan, PN Klas I A Padang yang memeriksa dan mengadili gugatan perdata antara penggugat Lehar yang mem­beri­kan kuasa hukum kepada Rennal Arifin, Riefia Nadra, Elfia Winda, Wisnaldi, Meri Anggraini, Haf­nizal dan Joni Sudirman dari Kantor Hukum Rugai, melawan BPN sebagai tergugat I, Ketua Yayasan Pendidikan Bung Hatta (YPBH) tergugat II, Soehinto Sadikin, pengusaha, tergugat III dan Hendriono, dosen, tergugat IV,” kata Reno.

Gugatan itu, disampaikannya, tentang perkara pada objek guga­tan Perkara Civil N0.90/1931 yang telah diputus oleh Landraad te Padang (PN Padang zaman Hindia Belanda) tertanggal 16 Mei 1931 atas nama tergugat Maboet yang telah sita tahan oleh PN Padang sejak 2 Desember 1982. “Duduk perkaranya, peng­gu­gat Lehar adalah MKW dalam Kaum Maboet, Suku Sikumbang, Koto Tangah, Padang,” katanya.

Adapun putusan yang dibaca­kan itu adalah, memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan, mengadili dalam eksepsi (pembelaan), me­no­lak eksepsi tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk selu­ruhnya. Dalam pokok perkara pertama mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Lalu, kedua menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergu­gat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Putusan ketiga menyatakan sertifikat hak guna bangunan (HGB) No.863, 28 Juli 2004 Surat Ukur No.00638/2004, 31 Januari 2004 seluas 2.203 m2 yang ter­letak di Bypass Kelurahan Aia Pacah, atas nama Yayasan Pen­didi­kan Bung Hatta (YPBH), sertifikat hak milik No.2689, 18 Juni 2010, GS No.2456, 15 April 2010 seluas 5.810 m2 yang ter­letak di Bypass Kelurahan Aia Pacah, atas nama Ir Soehinto serta sertifikat HGB No.212, 9 De­sember 2000, GS No.179/AP/2000, 18 November 2010 seluas 13.780 m2 di Bypass Aia Pacah atas nama Hendriono adalah batal demi hukum atau tidak mempu­nyai kekuatan hukum yang me­ngikat.

“Keempat, menghukum ter­gu­gat II, tergugat III dan tergugat IV atau siapa saja yang memperoleh hak tersebut untuk menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong kepada penggugat. Selanjutnya kelima menghukum tergugat II untuk membayar ganti rugi secara mete­ril kepada penggugat sebesar Rp200 juta dan ganti rugi imma­terial sebesar Rp500 juta,” katanya.

Pada uraian keenam, menghu­kum tergugat III untuk membayar ganti rugi secara materil kepada penggugat sebesar Rp125 juta dan secara ganti rugi immateril sebesar Rp500 juta dan ketujuh menghukum tergugat IV untuk membayar ganti rugi secara mate­ril kepada penggugat sebesar Rp125 juta dang anti rugi im­material Rp500 juta.

“Pada putusan kedelapan me­nya­takan mengabulkan gugatan penggugat secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meski­pun para penggugat menyatakan upaya hukum banding maupun kasasi dan kesembilan menya­takan sita jaminan objek sengketa yang telah dilaksanakan mem­punyai kekuatan hukum sah dan berharga,” katanya.

Selanjutnya, menghukum pa­ra tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.  Semen­tara putusan ke-11, menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, sebesar Rp4,426 juta dan terakhir putusan ke-12,  Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.

“Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim PN Klas I A Padang,” kata Reno yang juga tercatat dalam turunan sah sesuai dengan aslinya yang diberikan PN Padang pada kuasa hukum penggugat, Riefia Nadra SH Jumat (24/6) yang ditandatangani Tanwirman Syam atas nama Ketua PN Padang.

Menanggapi putusan ini, Lehar yang ditemui bersama salah satu kuasa hukum penggugat Joni Su­dirman SH mengaku sangat senang dengan putusan majelis hakim. Mereka merasa, apa yang dipu­tuskan, telah sesuai dengan harapan Kaum Maboet yang sela­ma ini terpinggirkan. “Alham­dulillah, kami menang,” kata Lehar.

Terpisah, Kuasa Hukum YPBH Bram Mohammad Yaser dari Kantor Hukum Law Offices of RLF Raya Law Firm kepada wartawan memastikan, YPBH akan mela­kukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim. Pasalnya, mereka merasa apa yang diputus majelis tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum selama masa persi­dangan. 

“Kami telah mengajukan banyak saksi-saksi yang men­dukung bukti-bukti kami, tetapi tidak digubris,” sebutnya.

Selain itu, sebut Bram, bukti-bukti yang diajukan penggugat juga sangat lemah dan tidak berkekuatan hukum. Pasalnya, dari 21 alat bukti yang diajukan hanya 5 yang dalam bentuk surat asli. Sementara 16 lainnya, hanya foto kopian saja. 

“Penggugat mengaku, surat asli ada pada PN Padang, tapi pengadilan tidak pernah menunjukkannya. Pada­hal, surat asli adalah keharusan dalam sebuah bukti,” katanya.

Bram memastikan salah satu saksi yang diajukan, Herwandi, mantan juru ukur BPN Padang, juga telah menjelaskan, bahwa tanah yang diukur dan dibuat petanya 14 Juli 1983 bukan di Aia Pacah, melainkan di Dadok Tung­gul Hitam. 

“Karena itu kami yakin untuk melakukan banding,” tegasnya. 





#Gan/*

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Rabu 06 Novenber 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS