Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Friday, October 14, 2016

Bos Sabu Batal Divonis Mati

BANDA ACEH - Setelah lama dinanti, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan putusan atas permohonan kasasi yang diajukan empat terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 78,1 kg. Dari keempat terdakwa, hanya Abdullah bin Zakaria (36) yang mendapat keringanan hukuman. Ia urung (batal) dihukum mati karena hukumannya diturunkan menjadi hukuman badan, 20 tahun penjara.

Informasi turunnya putusan kasasi itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Eddy SH kepada Serambi, Kamis (13/10). Dia mengaku baru menerima petikan putusan yang dikirim MA dua hari lalu. Sebelumnya, keempat terdakwa mengupayakan keringanan hukuman dengan mengajukan kasasi ke MA, setelah di tingkat pertama dan kedua para terdakwa divonis hukuman mati atas kepemilikan sabu-sabu seberat 78,1 kg.

Berdasarkan kopian petikan putusan yang diperoleh Serambi terungkap bahwa putusan Abdulah dan tiga rekannya diputuskan oleh dua majelis hakim berbeda. Khusus untuk Abdullah diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Prof Dr Surya Jaya SH MHum dan anggota Dr H Margono SH MHum MM, dan Maruap Dohmatiga Pasaribu SH MH pada Senin, 29 Agustus 2016.

Putusan itu berbunyi: Menyatakan terdakwa Abdullah alias Dullah bin Zakaria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram’.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” demikian bunyi petikan putusan tersebut.

Putusan itu membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Banda Aceh geleng-geleng kepala. Pasalnya, terhadap tiga rekan Abdullah, yakni Hamdani Razali alias HAM alias Dani bin Razali (36), Hasan Basri bin Mabeni (35), dan Samsul Bahri alias Kombet bin Alm Sulaeman (35), majelis hakim menguatkan putusan PN Banda Aceh dan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh yang menjatuhkan vonis mati terhadap keempat terdakwa. sumber : http://aceh.tribunnews.com
" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Jumat 31 Mei 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS