BANDA ACEH - Setelah lama dinanti, Majelis Hakim
Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan putusan atas permohonan
kasasi yang diajukan empat terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat
78,1 kg. Dari keempat terdakwa, hanya Abdullah bin Zakaria (36) yang
mendapat keringanan hukuman. Ia urung (batal) dihukum mati karena
hukumannya diturunkan menjadi hukuman badan, 20 tahun penjara.
Informasi turunnya putusan kasasi itu disampaikan Humas Pengadilan
Negeri (PN) Banda Aceh, Eddy SH kepada Serambi, Kamis (13/10). Dia
mengaku baru menerima petikan putusan yang dikirim MA dua hari lalu.
Sebelumnya, keempat terdakwa mengupayakan keringanan hukuman dengan
mengajukan kasasi ke MA, setelah di tingkat pertama dan kedua para
terdakwa divonis hukuman mati atas kepemilikan sabu-sabu seberat 78,1
kg.
Berdasarkan kopian petikan putusan yang diperoleh Serambi terungkap
bahwa putusan Abdulah dan tiga rekannya diputuskan oleh dua majelis
hakim berbeda. Khusus untuk Abdullah diputuskan oleh majelis hakim yang
diketuai Prof Dr Surya Jaya SH MHum dan anggota Dr H Margono SH MHum MM,
dan Maruap Dohmatiga Pasaribu SH MH pada Senin, 29 Agustus 2016.
Putusan itu berbunyi: Menyatakan terdakwa Abdullah alias Dullah bin
Zakaria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana ‘tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat
dalam tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika membeli, menjadi
perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan
tanaman yang beratnya melebihi 5 gram’.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan
apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara
selama 6 bulan,” demikian bunyi petikan putusan tersebut.
Putusan itu membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Banda Aceh
geleng-geleng kepala. Pasalnya, terhadap tiga rekan Abdullah, yakni
Hamdani Razali alias HAM alias Dani bin Razali (36), Hasan Basri bin
Mabeni (35), dan Samsul Bahri alias Kombet bin Alm Sulaeman (35),
majelis hakim menguatkan putusan PN Banda Aceh dan Pengadilan Tinggi
(PT) Banda Aceh yang menjatuhkan vonis mati terhadap keempat terdakwa. sumber : http://aceh.tribunnews.com