Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Thursday, October 27, 2016

Divonis 20 Tahun, Jessica Ajukan Banding

JAKARTA,BM--- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melalui ketua majelis hakim Kisworo, telah memvonis Jessica Kumala Wongo hukuman penjara 20 tahun karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Kamis (27/10/2016).

Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, terdakwa atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, mengajukan banding setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica 20 tahun penjara. 

"Saya tidak terima atas putusan ini karena sangat tidak adil dan sangat berpihak," kata Jessica.
" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Jumat 31 Mei 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS