JAKARTA,BM--- Keterlibatan Agus Raharjo pada proyek pengadaan e-KTP atas permintaan KPK, pada saat Agus menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Agus Raharjo yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ketika itu diminta oleh KPK untuk mendampingi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP, karena proyek itu memakai anggaran besar (multiyears).
Keterlibatan Agus Raharjo pada proyek tersebut dijelaskan oleh mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, usai Gamawan diperiksa oleh penyidik KPK, Kamis, (20/10/2016). Gamawan juga menyeret beberapa nama pejabat negara yang telah merestui pengadaan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
Gamawan menambahkan, proyek e-KTP itu dilaksanakan atas perintah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006. Dan Presidenpun telah mengangkat Sri Mulyani (Menteri Keuangan)
Serta menteri-menteri lainnya untuk terlibat mendampingi proyek e-KTP itu.
Tim Pengarah Proyek Pengadaan e-KTP diketuai oleh Djoko Suyanto (mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan), sementara Gamawan Fauzi sebagai wakil ketua tim pengarah. Panitia teknis proyek pengadaan e-KTP itu diakui Gamawan Fauzi, melibatkan 15 Kementerian sebagai pendamping.
Gamawan Fauzi menegaskan, bahwa proyek e-KTP ini dilaksanakan secara transparan, mulai sejak Rancangan Anggaran Dasar Proyek dan proses di DPR selesai, Kementerian Dalam negeri langsung meminta BPKP untuk melakukan audit. Begitupun setelah dana proyek cair dan proyek itu berjalan, kembali Gamawan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit setiap tahun.
Mahkamah Agung pun pernah menyatakan bahwa proyek e-KTP bersih dari persaingan kotor, karena ketika itu ada dugaan persaiangan usaha yang tidak sehat ketika tender proyek dilakukan.