Padang(SUMBAR).BM- Enam tokoh masyarakat Aia Pacah yang merasa dirugikan oleh ahli waris Maboet, ternyata telah mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 29 Agustus 2016 lalu. Mereka melaporkan indikasi persekongkolan aparatur sipil yang diduga ikut campur tangan dalam perkara tanah yang membuat resah masyarakat Koto Tangah. KPK berjanji akan merespon secepatnya laporan yang diantarkan langsung oleh para tokoh masyarakat tersebut.
Pada awalnya laporan ke KPK hanya berupa tembusan semata. Tujuan awal surat ke Komisi Yudisial. Namun, setelah para pelapor berdiskusi panjang dengan petugas KPK, diambil keputusan untuk melaporkan langsung, bukan sekadar tembusan. Apalagi, para pelapor mengklaim memiliki bukti rekaman video, terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan terkait proses hukum sengketa tanah tersebut. Video itu yang menjadi dasar pelaporan langsung.
Satu dari enam pelapor adalah Amasrul SH. Dalam keterangannya, Amasrul berkeyakinan, adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan jahat dalam perkara tanah yang berlarut sejak tahun 1931 itu. “Ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan perbuatan korup oknum pejabat dalam perkara ini. Semua itu menjadi dasar pelaporan ke KPK. Kami tak main-main,” tegas Amasrul yang dihubungi Haluan, Minggu (1/10) malam.
Disebutkan Amasrul, pihaknya kini menunggu respon dari KPK yang memang berjanji untuk melakukan pendalaman laporan yang dibuatnya.
Disebutkan Amasrul, pihaknya kini menunggu respon dari KPK yang memang berjanji untuk melakukan pendalaman laporan yang dibuatnya.
“KPK memang harus turun ke Padang dan mengusut kongkalingkong dalam perkara tanah ini. Akibat penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat hukum itu, ribuan masyarakat yang resah,” paparnya mewakili lima pelapor lainnya.
Tidak hanya ke KPK, laporan juga dilayangkan ke Kapolri, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial (KY), Komnas HAM, DPD RI, DPR dan Ombudsman RI. Item laporannya juga bermacam-macam. Dasarnya, enam tokoh masyarakat Aie Pacah yang melapor mengaku menemukan keanehan dalam proses persidangan perkara antara Mamak Kepala Waris (MKW) Kaum Maboet dengan beberapa penggugat. Mulai dari putusan sita jaminan, angkat sita hingga keputusan finalnya.
“Kejanggalan-kejanggalan itulah yang dijadikan bukti dalam pelaporan ke sejumlah lembaga negara itu,” sebut Amasrul.
Dilanjutkan Amasrul, persoalan sengketa tanah Maboet telah menjadi perhatian serius bagi masyarakat. Pasalnya, selama mereka bermukim, tidak ada persoalan atau informasi tanah yang bermasalah.
Dilanjutkan Amasrul, persoalan sengketa tanah Maboet telah menjadi perhatian serius bagi masyarakat. Pasalnya, selama mereka bermukim, tidak ada persoalan atau informasi tanah yang bermasalah.
“Siapa yang tidak marah jika tanah dan rumahnya diambil begitu saja. lagipula selama ini tidak ada persoalan dan informasi tanah yang mereka tempati dan sertifikatkan itu bermasalah. Saat ini masyarakat banyak yang marah kepada Kaum Maboet. Jika tidak ada pihak yang menetralkan situasi, ditakutkan masyarakat emosional,” kata Amasrul.
Pelaporan ke KPK tidak hanya dilakukan oleh tokoh masyarakat Aia Pacah. Kubu Lehar sebagai MKW kaum Maboet yang memenangkan perkara perdata Nomor 04/Pdt.G/2016/PN.Pdg juga mengaku melapor ke lembaga yang sama.
Serupa dengan tokoh masyarakat, Lehar juga menduga adanya permainan kotor dalam polemik tanah yang kini sedang bersengketa.
Pelaporan ke KPK tidak hanya dilakukan oleh tokoh masyarakat Aia Pacah. Kubu Lehar sebagai MKW kaum Maboet yang memenangkan perkara perdata Nomor 04/Pdt.G/2016/PN.Pdg juga mengaku melapor ke lembaga yang sama.
Serupa dengan tokoh masyarakat, Lehar juga menduga adanya permainan kotor dalam polemik tanah yang kini sedang bersengketa.
“Kami meminta KPK turun ke Padang membongkar permainan oknum aparat yang menyebabkan kisruhnya persoalan tanah di daerah ini,” kata MKW Lehar didampingi kuasa hukumnya Joni Sudirman, SH di Padang beberapa waktu yang lalu.
#Gan
No comments:
Post a Comment