Hal itu dikatakan Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Muara Labuh, Etmajuita pada wartawan, Selasa, (25/10/2016).
Setidaknya, katanya hingga akhir Oktober 2016 tercatat 205 kasus perkara perceraian. Sedangkan hingga Oktober 2015 hanya 199 perkara perceraian. Artinya terjadi peningkatan sebanyak 6 perkara.
“Dari jumlah angka perceraian itu penyebab paling dominan adalah karena perselisihan atau pertengkaran, yakni 105 perkara cerai,” katanya.
Ia menyebutkan, dari 205 kasus perceraian tersebut jenis perceraian yang digugat oleh pihak istri sebanyak 145 kasus, dan untuk jenis talak oleh suami sebanyak 60 kasus.
Menurutnya, alasan tidak tercukupinya kebutuhan ekonomi menjadi alasan yang paling dominan menjadi alasan gugatan perceraian.
“Mereka beralasan nafkah yang diberikan suami tidak mencukupi, mungkin saja dampak dari harga beberapa komoditi pertanian yang anjlok seperti karet dan tidak adanya lagi tambang emas sehingga berpengaruh terhadap pendapatan,” tuturnya.
Untuk ASN yang terlibat perkara perceraian, cenderung mengalami penurunan. Jika 2015 ada 9 perkara perceraian ASN, namun di 2016 hingga Oktober hanya ada 5 perkara.
“Bisa jadi para ASN berfikir dua kali untuk bercerai sebab sesuai aturan harus izin Bupati dahulu,” bebernya.
Yang menarik di sini, penyebab perceraian oleh perselingkuhan hingga Oktober 2016 terbilang nihil. Padahal, pada 2015 terjadi 7 perkara yang disebabkan oleh perselingkuhan.
“Biasanya persoalan perceraian, karena perselingkuhan disebabkan oleh pihak ketiga seperti menjalin asmara dengan mantan pacar. Usia pernikahan lima tahun ke bawah sangat rentan terutama usia 40 tahun ke bawah,” tandasnya.
Untuk biaya sidang perkara perceraian, katanya tergantung jarak. “Semakin jauh jarak dari Pengadilan agama semakin tinggi biaya sidangnya. Biaya sidang mulai dari Rp.75 ribu sampai Rp.500 ribu yang paling besar itu untuk daerah Lubuk Ulang Aling,” katanya.
Terkait lama waktu sidang, Etmajuita menyebutkan tergantung masing-masing pihak yang akan bercerai. Dan akta cerai dapat keluar setelah sidang untuk yang talak, sedangkan untuk gugat cerai menunggu sekitar 15 hari setelah inkrah sidang.
“Jika tidak ada tuntutan lain seperti menyangkut harta gono-gini, hak asuh anak dan lainnya, biasanya selesai dalam dua kali sidang. Satu kali sidang memakan waktu seminggu. Jeda antara sidang pertama dengan sidang kedua, adalah seminggu, artinya,” tutupnya.
#gemamedia.net/jbr