Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Wednesday, October 26, 2016

KLH Solsel Temukan Pelanggaran Pengelolaan Lingkungan PT Mitra Kerinci

SOLSEl,BM--- PT. Mitra Kerinci (PTMK) kembali didera persoalan terkait pengelolaan lingkungan. Berupa aspek pengendalian pencemaran udara dan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (LB3). Artinya, PT MK belum melaksanakan ketentuan yang ada dalam dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan izin lingkungan kendati telah memiliki dokumen UKL-UPL.

Berdasarkan hasil Pengawasan Kantor Lingkungan Hidup (LH) Solok Selatan (Solsel), Sumatera Barat pada Senin (3/10/2016) lalu terhadap PT MK, setidaknya ada 12 temuan terkait UKL-UPL.

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Solsel, Hapison melalui Kasi Wasdal LH, Apnes Surya Ningsih pada awak media, kemarin.

Apnes menjelaskan, temuan-temuan tersebut diantaranya, PT MK belum memiliki Tempat Pembuangan Sementara limbah B3, dan belum mengelola limbah B3. Terjadinya penambahan kapasitas produksi sekitar 15 ton per hari, dari 60-70 ton per hari menjadi 85 ton perhari. Terjadinya perubahan bahan bakar produksi menggunakan kayu dan cangkang, sebelumnya memakai 3 unit genset menggunakan bahan bakar Solar.

Kemudian, PT MK belum melakukan pengujian kualitas udara. Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) tidak berfungsi.

“Dampak dari kegiatan pabrik berupa limbah cair seperti ceceran oli bekas, ceceran solar, air buangan cleaning mesin biasanya disalurkan ke IPAL. Namun, saat ini IPAL tidak berfungsi,” jelas Apnes.

Sebelumnya pada Mei 2016, Kantor LH Solsel bersama Bapedalda Provinsi Sumbar melakukan pengawasan penataan LH. Tim menemukan pencemaran udara dari 26 unit sumber emisi (genset dan dryer). Berdasarkan berita acara tersebut, semua sumber emisi belum memenuhi ketentuan teknis pengendalian pencemaran udara Kepka Bapedal No.25 Tahun 1996 tentang Pedoman teknis pengendalian pencemaran udara sumber tidak bergerak. PT MK belum melakukan pemantauan udara ambien dengan parameter sesuai PP No.41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Sementara Aktivis Lingkungan, Khalid Syaifullah mengatakan, berdasarkan temuan tersebut, apabila PT MK telah memiliki dokumen UKL-UPL berarti telah sepakat untuk melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan dampak lingkungan.

“Secara administrasi PT MK telah menjalankan melalui dokumen UKL –UPL, tapi secara praktiknya tidak menjalankan,” kata mantan Direktur Walhi Sumbar itu.

Menurutnya, sesuai Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin lingkungan bisa dikenakan sanksi.

“Dalam upaya pencegahan pencemaran secara praktiknya PT MK tidak menjalankan, sehingga telah melakukan pelanggaran dan bisa dikenakan sanksi, sebab telah melalaikan dokumen UKL-UPL,” terangnya.

Ia mengatakan, sesuai UU No.32 Tahun 2009 ini jelas pelanggaran dan pihak terkait seperti Kantor LH Solsel bisa melakukan upaya penuntutan secara perdata maupun pidana.

“Kalau ini memang telah menjadi temuan LH, seharusnya melakukan tindakan lebih lanjut. Atau jangan-jangan PT MK telah bertahun-tahun melakukan pelanggaran dan tidak punya niat baik,” terangnya.

Semestinya, jika memang sudah berlangsung lama PTMK melakukan kegiatan pelanggaran, artinya memang tidak ada niat baik.

“Jika sudah lebih tiga tahun, dimana minimal secara berkala harus memberikan laporan, maka tidak ada alasan lagi istilah pembinaan atau peringatan, harusnya sudah langsung diambil tindakan punishment. Sebab tidak ada niat baik dari PT MK,” ujarnya.

Karena jika usaha preventif terus yang dilakukan, dengan alasan ingin menyelamatkan investasi yang tidak berkontribusi positif terhadap lingkungan ini akan berdampak pada perusahaan lain. “Mereka juga akan beralasan seperti itu,” tutupnya. (Jbr)
" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Jumat 31 Mei 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS