Add caption |
VIVA.co.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, mengaku sulit memecat para
pegawai yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) di Kementerian
dan Lembaga Negara.
Kesulitan tersebut lantaran pemecatan pegawai negeri sipil (PNS) harus merujuk undang-undang aparat sipil negara.
"Sudah saya pecat, dia lakukan banding. Diturunkan lagi hukumannya.
Ini sering (terjadi). (Awalnya) pecat tidak hormat, diturunkan jadi
secara hormat. Saya pecat secara hormat, eh diturunkan dengan penurunan
pangkat," kata Yasonna di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta
Selatan, Jumat 14 Oktober 2016.
Karena itu, menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terhadap
pemberantasan pungli di tiap Kementerian dan Lembaga, Yasonna
mengeluarkan surat instruksi kepada jajarannya. Di bawah Kementerian
Hukum dan HAM, terdapat enam direktorat jenderal, tiga badan dan satu
inspektorat.
Untuk menyesuaian instruksi pemberantasan pungli ini, kata Yasonna,
pihaknya akan berdiskusi bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) beserta jajarannya. Sehingga, sanksi
terhadap PNS yang terbukti melakukan praktik pungli tidak terkendala
lagi.
"Kendala-kendala ini dijadikan saran ke Menpan RB, supaya peraturan
ini perlu direvisi. Kalau pecat, ya pecat," kata politikus PDIP
tersebut. sumber :VIVA.co.id