Ruang Rapat Bagindo Aziz Chan, Balaikota Padang, Walikota Padang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Corri Saidan |
Padang(SUMBAR),BM--- Pemerintah Kota Padang menyosialisasikan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor
44 tahun 2016 tentang Pengendalian dan Evaluasi Renstra dan Renja Perangkat
Daerah. Perwako ini disosialisasikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)
di lingkup Pemerintah Kota Padang, Rabu (19/10).
Bertempat
di Ruang Rapat Bagindo Aziz Chan, Balaikota Padang, Walikota Padang diwakili
Asisten III Bidang Administrasi Corri Saidan menuturkan bahwa sosialisasi
Perwako tersebut dilakukan agar terciptanya konsistensi pengendalian,
pemantauan, dan pengawasan pembangunan daerah melalui kesesuaian RPJMD,
Renstra, dan Renja SKPD. Maka itu, agar terwujud konsistensi antara kebijakan
dengan pelaksanaan dan hasil pembangunan daerah, serta kesesuaian capaian pembangunan
daerah dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan, perlu dilakukan
pengendalian dan evaluasi.
“Untuk
pelaksanaan pengendalian dan evaluasi tersebut maka akhirnya ditetapkanlah
Perwako 44/2016 ini,” terang Corri Saidan didampingi Kepala BKD Asnel, Kepala
Bappeda Hervan Bahar dan Kabid Litbang dan Statistik Bappeda Rita Engleni.
Corri
menyebut, dengan terbitnya Perwako 44/2016 diharapkan akan dapat memberikan
manfaat seperti terciptanya keselarasan atau konsitensi Renstra dengan RPJMD,
Renja dengan Renstra Perangkat Daerah. Kemudian akan terukurnya indikator
kinerja sasaran perangkat daerah yang mengacu kepada tujuan dan sasaran RPJM.
“Serta
terukurnya keberhasilan kinerja program dan indikator kegiatan untuk mewujudkan
Renstra perangkat daerah serta prioritas dan sasaran pembangunan tahunan daerah
Kota Padang,” tukuk Corri.
Perwako
44/2016 nantinya akan didukung oleh Aplikasi Sistem Informasi Berbasis IT
(Aplikasi e-Monev) yang terintegrasi ke seluruh SKPD, Walikota, Wakil Walikota,
serta DPRD. Dengan adanya e-Monev ini nantinya akan terlihat capaian kinerja
masing-masing perangkat daerah setiap waktu.
Corri
berharap, ke depannya seluruh perangkat daerah sudah bisa melakukan
pengendalian dan evaluasi dari dokumen perencanaan perangkat daerah tersebut.
Sekaligus mengaplikasikan kepada system, sehingga antara perencanaan dan
pelaksanaan bisa selaras dan capaiannya dapat terukur.
“Nantinya
semuanya itu bisa dijadikan sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan dokumen
selanjutnya, penilaian LAKIP Pemko Padang, serta penilaian kinerja perangkat
daerah,” terang Corri di depan seluruh SKPD yang hadir.
#Syafrizal Polanco (gan)/ Humas