JAKARTA,BM--- Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, akhirnya mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (20/10/2016).
Kedatangan mantan Gubernur Sumbar ini guna memenuhi panggilan KPK terkait dugaan proyek KTP elektronik (E-KTP) disebut-sebut merugikan negara triliuan rupiah.
Gamawan Fauzi mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan. Ia mengaku masih memberikan keterangan seputar kronologi tender pengadaa proyek E-KTP.
Gamawan menyebutkan, proyek tersebut anggarannya sudah dibahas dengan baik dan transparan. “Anggaran proyek tersebut sudah dibahas dalam Kantor Wakil Presiden. Saat pembahasan anggaran proyek tersebut turut hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani, Bappenas dan menteri-menteri lain,” tutur Gamawan Fauzi.
Saat rapat tersebut Gamawan mengaku telah meminta, supaya bukan Kemendagri yang mengerjakan proyek tersebut. Alasan Gamawan menolak proyek tersebut adalah dia merupakan orang daerah, dan tidak tahu menahu mengenai seluk beluk Jakarta.
Ia juga menyampaikan, setelah rencana anggaran biaya disusun, Gamawan meminta agar rencana anggaran tersebut diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP.)
“Selesai diaudit BPKP, saya bawa ke KPK, saya presentasikan di KPK lagi. Saran KPK saat itu, coba didampingi oleh LKPP, waktu itu Pak Agus (Rahardjo) kepalanya,” terang Gamawan.
Gamawan mengatakan, setelah rencana anggaran diawasi oleh auditor, proses tender baru bisa dilakukan. Proses tersebut sesuai saran KPK didampingi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan menyertakan BPKP serta 15 kementerian.
Selanjutnya, sebelum kontrak ditandatangani, Gamawan mengaku mengirimkan lagi berkas anggaran KTP elektronik ke KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung.
Menurut Gamawan, sampai sekarang berkas-berkas tersebut belum pernah diberikan kesimpulan oleh KPK. Selain itu, BPKP juga melakukan audit dengan tujuan tertentu, namun tidak pernah ada temuan sampai sekarang.
Jika sekarang tiba-tiba dilaporkan proyek e-KTP ada kerugian negara mencapai Rp1,1 triliun, Gamawan mengaku tidak mengetahuinya.
“Saya tidak tahu, karena yang saya pegang kan hasil audit, hasil pemeriksaan, bagaimana saya tahu kalau ada masalah,” ujar Gamawan.
Sebelumnya KPK telah menetapkan dua tersangka dalam proyek yang merugikan keuangan negar itu, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Dua tersangka tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni dengan menggelembungkan anggaran (mark up) proyek pengadaan KTP elektronik pada tahun 2012 silam.
#gememedia.net