Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Thursday, October 27, 2016

Ratusan Pekerja Pabrik Semen Indonesia Demo MA


JAKARTA,BM--- Sekitar 100 pekerja  di kawasan pabrik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Agung (MA) untuk memprotes pembatalan izin lingkungan perusahaan setelah diputuskan dalam Peninjauan Kembali.

Pembatalan izin lingkungan itu dinilai akan berpengaruh pada masa depan pekerjaan mereka.  Salah satu pekerja, Farrot Ferdian mengatakan aksi itu dipicu oleh sebagian warga yang terancam kehilangan pekerjaan karena MA membatalkan izin lingkungan PT Semen Indonesia.

Sebagian warga itu ada yang berprofesi sebagai satuan pengamanan, penjaga gudang hingga penjaga kantin. Pekerja itu bekerja untuk PT Swabina Gatra dan PT Swadaya Graha, yang merupakan bagian dari PT Semen Indonesia.

“Teman-teman di pabrik ini kan tidak mau kehilangan pekerjaan, isu yang beredar kan jadi membuat warga takut,” katanya di depan gedung Mahkamah Agung, Kamis (27/10).

Farrot menegaskan mata pencaharian warga justru akan hilang jika pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah, itu ditutup. Dia mengklaim warga yang menolak keberadaan semen di daerah itu hanyalah sebagian kecil saja.

Pada awal Oktober, MA memenangkan gugatan petani Rembang dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup terkait dengan izin yang dikeluarkan gubernur Jawa Tengah, yang berakibat pembatalan izin tersebut. Presiden Direktur PT Semen Indonesia Rizkan Chandra sebelumnya pun memastikan perusahaannya akan menghormati proses hukum.

Farrot menuturkan aksi itu merupakan upaya agar perusahaan semen itu tak menutup pabrik yang dibangun di Rembang. Usai melakukan aksi ini, dia mengatakan, para pekerja akan kembali ke kampung halaman dengan menggunakan dua bus ke Rembang.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya menerbitkan surat yang menyimpulkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT Semen Indonesia (Persero) Tbk terkait penambangan di Gunung Kendeng, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, tidak lengkap.

Surat Komnas HAM tersebut bernomor 0.679/K/PMT/II/2015 tertanggal 4 Februari 2015 yang dikutip dari Ringkasan Eksekutif Pelestarian Ekosistem Karst dan Perlindungan HAM yang
diterbitkan tertanggal 5 Agustus 2016 setebal 23 halaman. Walaupun demikian, pernyataan itu dibantah oleh manajemen PT Semen Indonesia. (asa)




Artikel ini telah diterbitkan sebelumnya pada CNN INDONESIA
" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Jumat 31 Mei 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS