Benangmerah.com
MUSIRAWAS--- Seorang sopir bernama
Alfian (40), diringkus polisi setelah mencoba memperkosa karyawati swasta
berinisial DRD (19) di mes tempat korban tinggal.
"Terungkapnya tindakan percobaan
pemerkosaan ini berdasarkan laporan korban yang tercatat di LP/B.107/IX/16/SUMSEL/MURA/BTS
ULU," kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Hari Brata, kepada wartawan, Jumat
(14/10/2016).
Kata dia, tersangka melakukan
perbuatannya di dalam kamar mes PT MHP Unit 10 Desa Harapan Makmur pada Senin
12 September 2016, sekira pukul 02.30 WIB. Saat itu, tersangka masuk ke dalam
kamar korban dengan menyelinap lewat jendela kaca yang tidak terkunci.
Setelah berhasil masuk, tersangka
langsung menindih korban dan membekap mulut korban, hingga melakukan pelecehan
seksual. Korban pun terbangun dan menjerit hingga melakukan perlawanan,
sehingga korban berhasil meloloskan diri dari cengkraman tersangka.
"Korban berhasil meloloskan diri,
selanjutnya dia kabur dari kamar sambil berteriak," sambungnya.
Atas perbuatan tersangka, korban
melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Muara Lakitan hingga akhirnya tersangka
ditangkap. Tersangka sendiri mengakui khilaf sehingga melakukan perbuatan
tersebut. Hal itu dikarenakan ia tergiur kemolekan tubuh korban yang kerap
memakai pakaian seksi ketika di mes kantor.