SURABAYA,BM--- Kejaksaan Tinggi Jawa
Timur menetapkan mantan menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus
dugaan korupsi penjualan aset milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah
Propinsi Jawa Timur yang dikelola oleh PT Panca Wira Usaha (PT PWU) tahun
2002-2004, Kamis (27/10).
"Kejati Jatim menetapkan mantan
Menteri BUMN atas nama Dahlan Iskan selaku Dirut PT PWU periode 2000-2009
sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli
Hutagalung, Rabu (27/10).
Dijelaskan, Dahlan Iskan terseret dalam
dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penjualan aset milik
Pemprov Jatim yang dikelola oleh PT PWU yang merugikan keuangan negara. Usai
pemeriksaan dan menetapkan status tersangka, Jaksa langsung membawa Dahlan ke
Rumah tahanan.
"Terhadap tersangka DI dilakukan
penahanan di Rutan Medaeng Surabaya selama 20 hari kedepan, terhitung mulai
tanggal 27 Oktober sampai 15 Nopember 2016," ucapnya.