Padang(SUMBAR),BM--- Sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (KIP) oleh Kementerian Komunikasi RI, secara tegas memberikan
kewajiban kepada setiap badan publik untuk membuka informasi yang berkaitan
dengan institusinya, kebijakan yang dihasilkan, kegiatan-kegiatan yang
dilakukan termasuk kondisi keuangan dan penggunaan anggaran. Dengan kata lain,
publik memiliki hak atas informasi dari badan publik.
Menyikapi itu, di Kota
Padang telah dilakukan pembentukan dan operasional Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi (PPID). Penggunaan aplikasi PPID Kota Padang melalui situs
ppid.padang.go.id ini resmi dilaunching saat pertemuan Badan Koordinasi (Bako)
Humas dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait penggunaan aplikasi
tersebut di Aula Bagindo Azis Chan Balaikota Padang, Rabu (9/11).
Launching aplikasi
tersebut secara resmi dilakukan Walikota diwakili Asisten III Setdako Padang,
Corri Saidan bersama Kepala Bagian Humas dan Protokol, Mursalim didampingi
Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Koordinasi Kehumasan, Bustam yang diikuti dan
disaksikan langsung admin PPID Pembantu yang ada di seluruh SKPD di lingkup
Pemko Padang.
Asisten III Setdako
Padang, Corri Saidan pada kesempatan itu menyampaikan, informasi publik
merupakan bahagian penting daripada pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Menurutnya, dengan dilaunchingnya aplikasi PPID Kota Padang, masyarakat semakin
mudah mengakses informasi seputar kegiatan-kegiatan yang dilakukan Pemerintah
Kota Padang sesuai kebutuhan masyarakat yang ada di masing-masing SKPD.
"Sebagaimana
informasi dan dokumentasi itu merupakan suatu hal yang diperlukan dan tidak
bisa terlepas bagi pihak-pihak tertentu. Untuk itu diharapkan, masing-masing
SKPD harus bisa mengelola informasi dan dokumentasi kegiatannya secara baik
serta kemudian menginformasikannya melalui aplikasi PPID tersebut,"
ujarnya.
Corri menyebutkan,
terkait pengelolaan informasi di Pemko Padang sebelumnya masih terbilang
parsial. Namun saat ini dilihatnya sudah mulai tersentral dan terintegrasi
dengan baik yang ditambah melalui adanya aplikasi PPID Kota Padang.
"Kita berharap,
adanya aplikasi ini bisa memenuhi salah satu kebutuhan informasi dan
dokumentasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, masing-masing
SKPD diharapkan bisa menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan masyarakat
dan pihak tertentu,” imbuh Corri.
Sementara itu Kabag
Humas dan Protokol, Mursalim yang juga selaku Ketua PPID Utama Kota Padang
menyampaikan, bahwa admin dari masing-masing SKPD selaku PPID Pembantu wajib
menyampaikan informasi publiknya melalui aplikasi PPID Kota Padang yang telah
terintegrasi pada seluruh SKPD.
"Melalui aplikasi tersebut,
masing-masing SKPD bisa langsung menyampaikan informasi publiknya tanpa harus
melalui PPID Utama,” jelasnya.
Mursalim melanjutkan,
dengan telah dilaunchingnya aplikasi PPID tidak ada lagi alasan bagi SKPD
selaku badan publik yang tidak mengupdate informasi publiknya kepada publik.
“Sehingga, tidak ada
lagi alasan bagi SKPD yang informasi publiknya belum ada, karena dari aplikasi
tersebut akan terpantau SKPD mana yang sudah atau tidak mengakses informasi
publiknya,” terangnya.
Kemudian tambahnya lagi,
terkait informasi publik yang diberikan juga ada karakteristik informasinya.
Diantaranya informasinya harus jelas berkaitan dengan informasi publik, seperti
informasi yang wajib disediakan setiap saat, informasi serta merta dan
informasi berkala.
"Jadi, berbagai
informasi publik wajib dimasukkan masing-masing SKPD ke dalam aplikasi ini.
Yang tidak boleh dimasukkan adalah informasi yang dikecualikan, karena jika
dimasukkan bisa bertentangan dengan undang-undang yang nantinya bisa dikenai
sanksi,” katanya.
Sementara itu Komisioner
Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Barat, Yurnaldi selaku nara sumber
pada kesempatan itu menjelaskan tentang urgensi dan optimalisasi PPID kepada
seluruh peserta Bimtek.
Dia menyebutkan, admin
PPID sangat penting selaku orang terdepan bagi sebuah lembaga atau SKPD di
pemerintahan selaku badan publik.
“Artinya apa, segala
informasi yang dibutuhkan oleh publik atau masyarakat baik diminta atau tidak
diminta wajib diumumkan dan diberikan secara terbuka selaku tanggung jawab
PPID,” sebutnya.
Menurut Yurnaldi, selama
ini PPID masih belum mendapat perhatian dalam pemerintah baik dari anggaran
khususnya. Untuk itu di Kota Padang diharapkan Pemko Padang dapat menyediakan
anggaran yang memadai untuk kegiatan teknis PPID Utama dan PPID pembantu.
Sehingga keterbukaan informasi di Kota Padang jauh lebih baik dan transparan ke
depannya.
“Jadi, segala informasi
itu memang harus ada keterbukaan. Namun tiap badan publik juga tetap menanyakan
kepada peminta atau pemohon informasi terkait informasi apa yang diminta dan
untuk apa digunakan. Jika informasi yang diberikan itu disalahgunakan, nanti si
pemohon informasi itu bisa digugat atau dipidana sesuai UU KIP. Maka itu dalam
hal ini PPID juga harus berhati-hati, seperti menanyakan terlebih dahulu maksud
dan tujuan dari informasi yang diminta," tukasnya.
Adapun
dalam Bimtek penggunaan aplikasi PPID Kota Padang itu juga menghadirkan nara
sumber, Erima Oneto selaku Staf di Bidang Kominfo Dinas Perhubungan dan Kominfo
Kota Padang. Dalam pemarannya ia menjelaskan tentang tata cara penggunaan
aplikasi PPID.
#Gan/humas/David/Faisal/Bustam