Ahok telah selesai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri sebagai terlapor pada Senin (07/11). |
JAKARTA,BM--- Buni Yani,
penggunggah rekaman video dugaan penistaan agama oleh gubernur nonaktif DKI
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, mengaku kaget video yang diunggah menimbulkan
masalah nasional yang meluas.
Hal itu disampaikan oleh
pengacaranya, Aldwin Rahadian, setelah puluhan ribu orang menggelar demonstrasi
pada Jumat (04/11) untuk menuntut agar Basuki Tjahaja Purnama atau sering
dikenal dengan nama Ahok segera ditahan.
"Tentunya dia agak
shock, di satu sisi menjadi begini padahal dia tidak ada niat jahat apa pun.
Semata-mata karena dia sebagai warga negara yang mengkritisi pemimpinnya,"
kata Aldwin Rahadian dalam wawancara dengan wartawan BBC Indonesia, Rohmatin
Bonasir, Senin (07/11).
Buni Yani sendiri tidak
bersedia memberikan keterangan langsung ketika dimintai menjawab beberapa
pertanyaan dan selanjutnya menyerahkan pengacaranya untuk menjawab
pertanyaan-pertanyaan BBC Indonesia.
"Beliau yang lebih
cocok ngomong karena ini kondisinya sudah gawat, saya mau dijadikan
tersangka," kata Buni Yani.
Kata 'tersangka' itu merujuk
pada pernyataan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar dalam
jumpa pers hari Sabtu (06/11) yang menyebutkan bahwa Buni Yani sebagai terlapor
berpotensi menjadi tersangka, karena dia menyebarluaskan video di Facebook,
lalu menjadi viral dan kemudian menyebabkan kemarahan publik.
"Dia sudah mengambil
kesimpulannya sendiri dan mendahului proses penyidikan. Nah ini yang kemudian
membuat kita geram."
Ahok telah selesai menjalani
pemeriksaan di Mabes Polri sebagai terlapor pada Senin (07/11).
Buni Yani dilaporkan ke
kepolisian oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot. Menurut Boy Rafli, proses
penyelidikan Buni Yani terkait postingan di Facebook terkait Surat Al Maidah
ayat 51 tengah berjalan.
Buni Yadi mengunggah video
dengan caption kalimat "dibohongi Surat Al Maidah" padahal di versi
utuh video Ahok terdengar mengatakan "dibohongi pakai Surat Al
Maidah."
Ditantang Ahok
Yang perlu ditegaskan, kata
pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, kliennya tidak mengedit video tetapi
hanya menulis caption.
"Ada pun kalau kemudian
ada caption di bawahnya, itu kebebasan berpendapat kita. Dan itu bukan
transkrip," katanya.
Penjelasan itu bertolak
belakang dengan pernyataan Buni Yani dalam sebuah acara televisi pekan lalu
yang menyebutkan karena ia tidak memakai earphone ketika mendengarkan potongan
video Ahok maka ia tidak menstranskrip kata 'pakai'.
Sebelumnya Ahok juga
menantang Buni Yani untuk menyatakan sikap untuk siap menjalani proses hukum
seperti dirinya.
Namun pengacara Buni Yani,
Aldwin Rahadian menegaskan kliennya tidak akan proaktif mendatangi kepolisian
sebelum dipanggil resmi.
"Sebagai warga negara,
kapan pun dimintai keterangan, dipanggil oleh polisi, kita siap."
Basuki Tjahaja Purnama
selesai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri pada Senin (07/11) dalam kasus
dugaan penistaan agama.
Sebelumnya ia telah meminta
maaf dan mengaku tidak mempunyai niat untuk melecehkan dengan mengutip Surat Al
Maidah ayat 51.
Pekan depan rencananya Polri
akan menggelar perkara ini secara terbuka menyusul demonstrasi sekala besar
Jumat lalu (04/11).
SyafrizalPolanco(Gan)/bbcindonesia