LombokTimur(NTB),BM---
Kurir narkoba asal Mataram dibekuk Tim Satresnarkoba Polres Lotim gabungan
dengan Polsek Terara. Kurir tersebut diciduk saat berada di kamar Kos
konsumennya di Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat,
Kamis (8/11/2016) sekitar jam 14.00 WIB.
.
Saat
ditangkap, kurir narkoba tersebut berada didalam Kamar Kos usai menikmati Shabu
bersama Konsumennya BHN als WH (33), Swasta, Islam, Alamat Ds. Nata, Kec. Belo,
Kabupaten Bima dan MUK (34), Swasta, Islam, alamat Ds. Rato, Kec. Bolo,
Kabupaten Bima.
Kapolres
Lombok Timur, AKBP Wingky Adhityo Kusumo, S.I.K, MH melalui Kasat Resnarkoba
AKP Prayit H, SH mengatakan penangkapan kurir Narkoba itu dilakukan oleh Tim
Gabungan Satresnarkoba dan Polsek Terara dibawah kendalinya.
“Pelaku
AS merupakan kurir Narkoba dari Mataram khusus melayani rumah Kos dan lama
menjadi target Satresnarkoba Polres Lombok Timur. Pelaku dibekuk petugas saat
mengantarkan narkoba jenis Shabu ke pelanggannya,” kata Prayit.
“Saat
dilakukan penggeledahan pelaku AS sempat membuang Shabu ke pembuangan, air dan
sebagian ditemukan dibawah karpet,” ungkap Prayit mantan Kasat Narkoba Bima ini.
Lanjutnya,
“Dari tangan pelaku, polisi menyita Dua poket Shabu dalam bungkus klip dengan
berat 1,39 gram, 3 (tiga) buah Hp merk Nokia dan Samsung, Peralatan yang
dipergunakan menghisap Shabu berupa Pipet, Dompet berisi uang sejumlah Rp.
920.000, 2 buah tutup botol plastik lengkap dengan Pipetnya dan 4 buah plastik
klip kosong, Silinder dan gunting” papar Prayit.
Prayit
juga mengatakan bahwa saat ini ketiga pelaku diamankan di Satresnarkoba Polres
Lotim dalam pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka
akan dikenakan pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang
Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
#Gan/HRS