Bitung(SULUT).BM- Menerima laporan pengaduan dari masyarakat tentang kasus penganiayaan yang terjadi dini hari pukul 01.30 wita, Senin (2/1/2017), Piket SPKT dan Tim Tarsius Polres Bitung langsung mendatangi TKP dan mengamankan pemuda WL, warga Kecamatan Girian.
Pemuda berinisial WL (25) yang berprofesi sebagai sopir angkutan diamankan petugas di tempat kostnya seputaran wilayah kelurahan Girian Atas atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap pacarnya.
WL diamankan karena berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat telah melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja perempuan sebut saja bunga (18) warga Kecamatan Ranowulu Kota Bitung, pada hari Minggu (1/1/2017) sekitar pukul 18.00 wita, di kelurahan Girian Atas Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Dijelaskan Kasubag Humas Polres Bitung AKP Idris Musa, WL merasa cemburu dan sakit hati karena korban (pacarnya) sudah memiliki hubungan pacaran dengan lelaki lain, sehingga membuatnya marah dan tega menganiaya korban dengan cara menusuk menggunakan sajam, di bagian punggung korban.
“Akibatnya korban mengalami luka tusuk dibagian punggungnya dan telah mendapat penanganan medis di RSUD Manembo-nembo Kota Bitung,” ujar Kasubag Humas.
Saat ini pelaku bersama barang bukti sajam berupa sebuah macis gas yang memiliki logam berbentuk runcing dan tajam dikedua belah sisinya , telah diamankan di mako Polres Bitung.
Menurutnya, WL dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.
Pemuda berinisial WL (25) yang berprofesi sebagai sopir angkutan diamankan petugas di tempat kostnya seputaran wilayah kelurahan Girian Atas atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap pacarnya.
WL diamankan karena berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat telah melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja perempuan sebut saja bunga (18) warga Kecamatan Ranowulu Kota Bitung, pada hari Minggu (1/1/2017) sekitar pukul 18.00 wita, di kelurahan Girian Atas Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Dijelaskan Kasubag Humas Polres Bitung AKP Idris Musa, WL merasa cemburu dan sakit hati karena korban (pacarnya) sudah memiliki hubungan pacaran dengan lelaki lain, sehingga membuatnya marah dan tega menganiaya korban dengan cara menusuk menggunakan sajam, di bagian punggung korban.
“Akibatnya korban mengalami luka tusuk dibagian punggungnya dan telah mendapat penanganan medis di RSUD Manembo-nembo Kota Bitung,” ujar Kasubag Humas.
Saat ini pelaku bersama barang bukti sajam berupa sebuah macis gas yang memiliki logam berbentuk runcing dan tajam dikedua belah sisinya , telah diamankan di mako Polres Bitung.
Menurutnya, WL dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.
#Gan/humaspoldasulut