BANDA ACEH.BM – Seorang pria berinisial
H (26) pingsan pada cambukan kesembilan dari yang seharusnya 22 kali
karena terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tentang Hukum Jinayat.
Disaksikan ratusan warga,termasuk perempuan dan anak-anak, H bersama
tujuh orang lainnya dicambuk di halaman Meunasah Gampong Rukoh,
Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Senin (27/2/2017).
Dia langsung terjatuh begitu hunusan rotan kesembilan mendarat di
punggungnya. Beberapa personel polisi syariah segera mengangkat tubuh
pria dan membawa ke dalam ruangan.
Prosesi hukuman cambuk terhadap H kembali dilanjutkan beberapa menit
kemudian setelah tim dokter memeriksa dan memastikan pria – yang
terbukti berbuat ikhtilath dengan pasangannya – sehat.
Menurut Qanun Jinayat, ikhtilath adalah perbuatan bermesraan
seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara
laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua
belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka.
“Sebenarnya dia (H) divonis 25 kali cambuk oleh Mahkamah Syariah,
tetapi dikurangi tiga kali karena sudah menjalani masa tahanan tiga
bukan,” kata Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Ricky
Febriandi.
Selain itu, seorang perempuan berinisial Z (25) yang juga berbuat ikhtilath terpaksa harus dihentikan hukuman 23 kali cambuk setelah dicambuk empat kali karena kondisi kesehatannya menurun.
“Dia tak pingsan, tapi sejak dari awal naik ke panggung sudah
ketakutan disaksikan banyak orang,” katanya. “Setelah diperiksa tim
dokter, kondisi kesehatannya drop.”
Disebutkan bahwa Z juga divonis 25 kali cambuk dan dikurangi dua kali karena sudah ditahan dua bulan.
“Perempuan itu bukan pasangan pria yang pingsan tadi,” jelas Ricky.
Menurut dia, perempuan itu tidak ditahan lagi dan dikembalikan kepada keluarganya.
“Jaminannya keluarga, nanti waktu dicambuk lagi akan dijemput lagi,” katanya.
Ditambahkan bahwa dia akan kembali menjalani sisa 19 kali hukuman
cambuk dalam prosesi cambuk berikutnya, tapi belum ditentukan jadwalnya.
Selain dua orang itu juga dicambuk enam orang lainnya, terdiri dari tiga pria dan tiga perempuan.
Dua pria dan dua perempuan dicambuk masing-masing 22 kali dan 23
kali. Mereka semua dihukum 25 kali cambuk dan dikurangi masa tahanan.
Sedangkan sepasang pria 22 tahun dan perempuan 21 tahun dicambuk masing-masing tujuh kali karena terbukti berbuat khalwat.
Khalwat adalah perbuatan berada pada tempat tertutup atau tersembunyi
antara 2 (dua) orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan Mahram dan
tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak yang mengarah
pada perbuatan Zina.