JENEWA.BM ~ Indonesia siap membantu menyelesaikan tantangan HAM yang ada di
Vanuatu seperti pelanggaran hak-hak perempuan, hukuman badan ke
anak-anak, situasi di penjara dan persoalan korupsi yang marak
dilaporkan terjadi di Vanuatu.
Pernyataan
tersebut disampaikan oleh Delegasi Indonesia di sidang Dewan HAM sesi
ke-34 di Jenewa, 1 Maret 2017, menanggapi tuduhan pelanggaran HAM ke
Indonesia yang disampaikan oleh Menteri Kehakiman dan Pembangunan
Masyarakat Vanuatu.
Delegasi Vanuatu telah mengangkat isu pelanggaran HAM sebagai pintu masuk pemberian dukungan terhadap right to self determination Papua yang selalu disuarakan oleh gerakan separatisme Papua.
Politisasi
isu HAM Papua di sidang Dewan HAM dan berbagai forum PBB ini sangat
bertentangan dengan Prinsip Penghormatan Kedaulatan dan Integritas
Wilayah sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB dan berbagai hukum
internasional lainnya.
Politisasi
isu HAM sebagaimana yang dilakukan Vanuatu ini mendapat tentangan
mayoritas negara-negara anggota Dewan HAM dan negara-negara anggota PBB
yang hadir di Dewan HAM ke-34. Dalam perdebatan mata agenda
pengarusutamaan HAM, Ketua delegasi Venezuela selaku Ketua Gerakan
Non-Blok dengan tegas menyatakan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan
untuk mengatasi persoalan HAM yang dihadapi.
Prinsip yang Gerakan
Non-Blok terus majukan adalah dialog dan kerja sama dalam pemajuan dan
perlindungan HAM, dengan tetap menghormati kedaulatan pembangunan dan
integritas wilayah. Sejumlah negara Afrika dalam right of reply juga
menyesalkan maneuver politisasi HAM dan serangan terhadap kedaulatan dan
keutuhan wilayah negara anggota PBB, sebagaimana yang Vanuatu lakukan.
Upaya
dan kepemimpinan yang Indonesia tunjukan dalam pemajuan perlindungan
HAM di tingkat nasional, termasuk di Provinsi Papua dan Propinsi Papua
Barat, dan juga diberbagai forum kerja sama multilateral telah mendapat
apresiasi dari masyarakat internasional. Hal ini diwujudkan dari
dukungan masyarakat internasional terhadap keanggotaan Indonesia pada
Dewan HAM selama pendiriannya yaitu untuk periode sejak 2006-2007; 2007 – 2010; 2011-2014; dan 2014 – 2017.
Berikut ini adalah tanggapan penuh Pemerintah Indonesia terhadap pernyataan Pemerintah Vanuatu di Dewan HAM ke-34:
"Bapak Wakil Presiden Dewan HAM ke-34,
Indonesia
menolak dengan tegas tuduhan yang dibuat oleh Delegasi Vanuatu mengenai
masalah Papua yang tidak mencerminkan situasi nyata di lapangan.
Kiprah
Indonesia pada upaya promosi dan perlindungan hak asasi manusia tidak
terbantahkan dan cerminan nyata. Indonesia telah dan terus bekerja sama
dengan berbagai Special Procedure and Mandate Holder Dewan HAM PBB.
Indonesia
juga mengembangkan kolaborasi di tingkat bilateral, regional dan
multilateral termasuk dalam menguatkan mekanisme HAM Dewan HAM,
termasuk dalam rangka promosi dan perlindungan hak-hak dasar. Bahkan,
pada tahun 2017 ini Indonesia telah mengundang dan akan menerima
kunjungan dari dua Pelapor Khusus ke Indonesia, dan pada bulai Mei 2017
Indonesia akan menyampaikan Laporan UPR Ketiga di Dewan HAM.
Kami
juga ingin menegaskan kembali bahwa sebagai negara demokratis yang
berdasarkan aturan konstitusi hukum, Pemerintah Indonesia siap dan
menempuh berbagai upaya untuk mengatasi tuduhan pelanggaran HAM, serta
mengambil tindakan pencegahan dan menegakkan keadilan.
Dalam hal ini,
Pemerintah Indonesia memegang teguh komitmen untuk terus mempromosikan
pemenuhan hak-hak rakyatnya di Papua. Bertentangan dengan klaim yang
dibuat oleh Vanuatu, banyak kemajuan yang telah dicapai untuk mewujudkan
tujuan tersebut di lapangan.
Kami
sangat menyesalkan bahwa Pemerintah Vanuatu dengan sengaja terus
menggunakan isu HAM untuk menjustifikasi dukungan mereka terhadap
gerakan separatis Papua. Pernyataan yang disampaikan oleh Pemerintah
Vanuatu perlu dipertanyakan karena bertentangan dengan prinsip-prinsip
dasar PBB yang ditegaskan dalam Piagam PBB maupun kewajiban Vanuatu
terhadap berbagai hukum internasional yang relevan.
Pemerintah
Vanuatu seharusnya tidak mengalihkan fokus mereka pada penanganan
berbagai masalah HAM di negara mereka sendiri dengan mempolitisasi isu
Papua untuk kepentingan politik domestik.
Dalam hal ini, Pemerintah
Indonesia siap untuk bekerja sama dengan Pemerintah dan rakyat Vanuatu
dalam upaya mereka untuk mengatasi berbagai pelanggaran HAM rakyat
Vanuatu, seperti kekerasan terhadap perempuan, hukuman badan bagi anak
di bawah umur, kondisi penjara yang memprihatinkan, termasuk tindak
penyiksaan terhadap narapidana, dan tantangan HAM lainnya yang dihadapi
pemerintah dan rakyat Vanuatu.
Terima kasih"
#PTRI Jenewa