MKW Lehar, Senin (20/3) menyebutkan, lembaga negara itu telah bertegas-tegas mengakui lahan Kaum Maboet seluas 765 hektare berdasarkan putusan Landrat No 90/1931 dan Angkat Sita Pengadilan Negeri (PN) Padang 2010 yang dihadiri empat lurah dan BPN di PN Padang. Empat kelurahan itu, Aiapacah, Koto Panjang Ikua Koto, Bungo Pasang dan Dadok Tunggul Hitam.
”Artinya, sertifikat yang terbit dalam sita tahan PN Padang dari 1982 sampai 2010 dinyatakan ilegal dan cacat hukum. Adanya pemblokiran, berdasarkan terdaftarnya bukti hak kepemilikan kaum ahli waris Maboet MKW Lehar di BPN Padang SU No 30/1917 dan putusan MA tahun 2004 BPN Padang,” kata Lehar didampingi Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Rugai Rennal Arifin SH MH Cs.
Menurutnya, penerimaan berkas permohonan sertifikat MKW Lehar di BPN Padang telah mendapat chek in sertifikat atas perdamaian dengan pihak MKW lehar di BPN Padang.
Apalagi, katanya, Forum Nagari Tigo Sandiang yang berdemo pekan lalu tidak punya legal standing dan kapasitas dalam permasalahaan ini.
Mencermati statemen Ketua Forum Nagari Tigo Sandiang di media massa bersama Evi Yendri (sekretaris) dan surat undangan Ketua DPRD Kota Padang H Erisman, membuat TNI dan Polri siaga satu. ”Kami rasa, aksi unjuk rasa yang menyebabkan keresahan yang bisa berujung konflik horizontal tanpa bukti ini harus diusut pihak berwajib. Seharusnya mereka dipanggil,” katanya.
Lehar berharap, semua pihak menghargai hak atas kepemilikan tanah ahli Maboet MKW Lehar. Apalagi selama ini, Lehar Cs sudah mengambil langkah penyelesaian terhadap masyarakat di empat kelurahan.
Lanjut Lehar, jangan ada lagi forum yang mengatasnamakan masyarakat ingin menjadi pahlawan di siang bolong. Diduga mendompleng kepentingan kelompok tertentu dalam penyelesaian tanah. ”Kembalikanlah hak tanah yang kosong kepada ahli waris Maboet. Karena sudah jelas dan kuat diakui secara hukum negara dan adat,” sebutnya.
Apalagi, katanya, hakim Belanda juga mengakui hak tanah adat kaum Maboet saat zaman penjajahan 1931. Sebagai bukti Kaum Maboet menguasai tanah ini di empat kelurahaan sejak 1931. Dibuktikan dengan putusan Landrat No 90/1931 Maboet sebagai tergugat oleh perusahaan belanda.
Secara tegas Lehar menyebut, ahli waris Maboet siap menghadapi ancaman dari perampok tanah. Konspirasi dan intervensi terhadap lembaga negara seperti PN dan BPN yang diindikasikan dimodali beberapa pengusaha di Bypass patut dicurigai.
Lehar juga meminta aparat mengusut calo tanah di tingkat pejabat yang mempunyai tanah di tanah dalam sita tahan PN. Mereka diduga tealah menjual tanah ilegal kepada pengusaha. “Mengorbankan ribuan masyarakat di empat kelurahaan yang tidak mendapatkan sertifikat karena tidak adanya kepastian hukum dalam sita tahan PN,” katanya.
Lehar berharap Kapolda dan Kajati memeriksa oknum pejabat yang terlibat dalam pemalsuan dan memperjualbelikan tanah dalam sita tahan PN. “Ini bukan hanya menyangkut ahli waris Maboet. Tapi ribuan masyarakat di 4 kelurahaan yang menjadi korban pejabat calo tanah di Kota Padang,” katanya.
Ketua Forum Nagari Tigo Sanding Marzuki Onmar mengatakan, seharusnya yang bertanggung jawab terkait keresahan masyarakat di Kecamatan Kuranji, Nanggalo dan Kototangah di 6 kelurahan adalah Lehar selaku MKW Maboet. Pria yang telah mengklaim tanah miliknya seluas 765 hektare. Dua kali aksi yang dilakukan masyarakat spontan tanpa ada yang menunggangi.
“Yang membuat masyarakat resah itu bukan forum tapi Lehar. Dengan dia mengklaim tanah milik kaumnya seluas 765 hektare membuat masyarakat resah, karena di dalam tanah yang dia klaim itu sudah ditempati oleh masyarakat berpuluh-puluh tahun dan sudah diterbitkan sertifikatnya. Namun saat ini malah statusnya diblokir sehingga masyarakat merasa dirugikan,” kata Marzuki.
No comments:
Post a Comment