JAKARTA.BM~ Penyerangan air keras yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan ditanggung oleh negara.
Terkait seluruh biaya pengobatan, Presiden Joko Widodo sudah menyetujuinya agar negara turun tangan. Negara akan membantu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi menyebutkan, awalnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengirimkan surat kepada Presiden. Surat itu berisi permohonan agar negara membiayai pengobatan dan perawatan Novel. Jokowi pun telah membaca surat itu dan menyetujuinya, Senin kemarin (17/4/2017)
“Atas permohonan dan permintaan ini, Presiden telah memutuskan untuk membiayai pengobatan dan perawatan penyidik KPK Saudara Novel Baswedan,” ungkap Johan.
Terkait seluruh biaya pengobatan, Presiden Joko Widodo sudah menyetujuinya agar negara turun tangan. Negara akan membantu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi menyebutkan, awalnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengirimkan surat kepada Presiden. Surat itu berisi permohonan agar negara membiayai pengobatan dan perawatan Novel. Jokowi pun telah membaca surat itu dan menyetujuinya, Senin kemarin (17/4/2017)
“Atas permohonan dan permintaan ini, Presiden telah memutuskan untuk membiayai pengobatan dan perawatan penyidik KPK Saudara Novel Baswedan,” ungkap Johan.