Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Friday, April 28, 2017

Ketua DPP Golkar 'Tersangka' Korupsi Alquran

Fahd El Fouz A Rafiq (FEF); tersangka
JAKARTA,BM- Penyidik KPK menetapkan Fahd El Fouz A Rafiq (FEF) sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah dan Alquran di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012. Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPP Partai Golkar itu diduga menerima uang Rp3,4 miliar.

"Menetapkan FEF sebagai tersangka dalam kasus indikasi suap terkait proyek di Kementerian Agama," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 27 April 2017. 

Fahd yang juga Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu diduga menerima hadiah bersama-sama politikus Golkar Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya. Zulkarnaen dan Dendy sudah divonis.

Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan. Sedangkan Dendy, anak Zulkarnaen, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan.

Zulkarnaen dan Dendy terbukti menerima Rp4,7 miliar dari PT Batu Karya Mas. Uang itu sebagai fee atas pemenangan proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011.

Selain itu, Zulkarnaen dan Dendy terbukti memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam tender proyek penggandaan Alquran tahun anggaran 2012. Pada proyek ini keduanya mendapat Rp9,6 miliar.

Fahd diduga bagian yang menerima uang dari dua proyek itu. Dalam kasus lain, Fahd merupakan terpidana kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Ia bebas pada 2014.

 


" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Jumat 31 Mei 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS