Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Thursday, April 27, 2017

Rekontruksi Ulang Kasus Pembunuhan 'Istri Bunuh Suami' Digelar Polres Aceh Utara

ACEH,BM- Kepolisian Resor Aceh Utara melakukan rekonstruksi ulang atas kasus pembunuhan sdr. Abdurrani (74), dengan tersangka Nurhasanah (58) yang merupakan istri korban sendiri, di Gampong Paya, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Rabu, (26/04/17) kemarin.Adegan rekonstruksi kasus tersebut digelar sekitar pukul 10.30 WIB. Tersangka langsung dihadirkan ke lokasi untuk mereka ulang sejumlah adegan atas penganiayaan yang dilakukan hingga berakibat tewasnya korban.

“Ada sekitar 20 adegan yang direka ulang, tujuannya agar fakta hukum bisa terungkap dengan jelas di TKP. Hasil ini juga nantinya akan menjadi alat bukti tambahan (penguat) bagi Kepolisian,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kasat Reskrim AKP Sofyan saat dikonfirmasi oleh sejumlah media, Kamis (27/04/17).

Dengan selesainya rekonstruksi ini, maka berkas perkara tersangka akan dapat segera dirampungkan dan memudahkan bagi kita penyidik maupun pengadilan dalam memutuskan hukuman yang harus dijatuhi terhadap tersangka.

“Kasusnya sudah jelas dan lengkap. Akan segera dirampungkan dan dilimpahkan ke kejaksaan” tambahnya.

Proses rekonstruksi tersebut juga menghadirkan kuasa hukum tersangka. Anak-anak dan keluarga korban juga terlihat hadir, bahkan sempat mencurahkan rasa marahnya dengan nada cacian terhadap korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana penganiayaan atau pembunuhan, sesuai yang diatur dalam Pasal 354 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 338 KUHP, ujar Sofyan.
" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Selasa 15 Oktober 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS