JAKARTA.BM~ Skema transfer anggaran ke daerah saat ini telah diubah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa, pemerintah telah memperketat aturan penyaluran dana transfer ke daerah.
Menurut Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo, selama ini dana transfer ke daerah tidak berdampak optimal bagi perekonomian daerah.
Skema yang digunakan selama ini pun dianggap tidak mendidik daerah karena hanya memposisikan pemerintah daerah secara pasif.
"Kenapa perlu diperbaiki? Selama ini transfer daerah dan dana desa disalurkan tanpa syarat. Akibatnya, biasanya pokoknya kalau sudah waktunya tahap 1,2,3, tiba langsung saja disalurkan tanpa ada persyaratan. Ini kan tidak benar dan tidak mendidik daerah," tuturnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (13/4).
Untuk itulah pemerintah akhirnya mengubah kebijakan pencairan dana transfer ke daerah. Nantinya, pencairan dana ini akan dilakukan berdasarkan penyerapan anggaran dan pemanfaatan anggaran yang sebelumnya telah ditransfer oleh pemerintah. "Mekanisme penyaluran dana transfer dan dana desa harus diperbaiki dengan berdasarkan kinerja penyerapan dan ketercapaian waktu atau kinerja pelaksanaan, kinerja penyerapan, dan kinerja pencapaian waktu," ungkapnya.
Upaya ini diharapkan dapat berdampak pada pemerataan pembangunan di daerah. Tak hanya itu, kinerja pemerintah daerah juga diharapkan dapat semakin meningkat sehingga tak hanya menguntungkan anggaran kepada pemerintah pusat.
"Itu lah yang kita coba perbaiki. Dananya besar, namun faktanya pemanfaatan belum optimal. Kedua, efektivitas dari penganggaran dan pengalokasikan dari transfer ke daerah perlu lebih diperkuat dalam atasi kesenjangan. Namun sekaligus tetap menjaga kredibilitas dari APBN. Jangan sampai perbaikan efektivitas penganggaran malah korbankan kredibilitas APBN," tutupnya.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017, terdapat sekira 6 poin perubahan pencairan dana transfer ke daerah. Aturan ini pun nantinya akan dilanjutkan dengan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.
"Untuk tahun ini kita akan terbitkan SKB 4 menteri, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, ditambah Menteri PPN. Ini untuk agar sinkron, perkuat perencanaan, aspek perencanaan dalam dana desa," tuturnya.
#Gan/okezone com/HumasPuspenKemendagri
Menurut Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo, selama ini dana transfer ke daerah tidak berdampak optimal bagi perekonomian daerah.
Skema yang digunakan selama ini pun dianggap tidak mendidik daerah karena hanya memposisikan pemerintah daerah secara pasif.
"Kenapa perlu diperbaiki? Selama ini transfer daerah dan dana desa disalurkan tanpa syarat. Akibatnya, biasanya pokoknya kalau sudah waktunya tahap 1,2,3, tiba langsung saja disalurkan tanpa ada persyaratan. Ini kan tidak benar dan tidak mendidik daerah," tuturnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (13/4).
Untuk itulah pemerintah akhirnya mengubah kebijakan pencairan dana transfer ke daerah. Nantinya, pencairan dana ini akan dilakukan berdasarkan penyerapan anggaran dan pemanfaatan anggaran yang sebelumnya telah ditransfer oleh pemerintah. "Mekanisme penyaluran dana transfer dan dana desa harus diperbaiki dengan berdasarkan kinerja penyerapan dan ketercapaian waktu atau kinerja pelaksanaan, kinerja penyerapan, dan kinerja pencapaian waktu," ungkapnya.
Upaya ini diharapkan dapat berdampak pada pemerataan pembangunan di daerah. Tak hanya itu, kinerja pemerintah daerah juga diharapkan dapat semakin meningkat sehingga tak hanya menguntungkan anggaran kepada pemerintah pusat.
"Itu lah yang kita coba perbaiki. Dananya besar, namun faktanya pemanfaatan belum optimal. Kedua, efektivitas dari penganggaran dan pengalokasikan dari transfer ke daerah perlu lebih diperkuat dalam atasi kesenjangan. Namun sekaligus tetap menjaga kredibilitas dari APBN. Jangan sampai perbaikan efektivitas penganggaran malah korbankan kredibilitas APBN," tutupnya.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017, terdapat sekira 6 poin perubahan pencairan dana transfer ke daerah. Aturan ini pun nantinya akan dilanjutkan dengan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.
"Untuk tahun ini kita akan terbitkan SKB 4 menteri, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, ditambah Menteri PPN. Ini untuk agar sinkron, perkuat perencanaan, aspek perencanaan dalam dana desa," tuturnya.
#Gan/okezone com/HumasPuspenKemendagri