JAKARTA.BM- Pemerintah kembali mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi ke XV tentang Pengembangan Usaha dan Daya Saing Penyedia Jasa Logistik Nasional, Rabu (15/6) di Istana Negara, Jakarta.
Patut diketahui, porsi biaya logistik menyumbang sekitar 40% dari harga ritel barang, dan komponen terbesar dari logistik, yaitu 72% adalah ongkos transportasi. “Paket XV difokuskan pada Perbaikan Sistem Logistik Nasional untuk mempercepat Pengembangan Usaha dan Daya Saing Penyedia Jasa Logistik Nasional,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan latar belakang lahirnya kebijakan ini.
Kebijakan ini meliputi:
1. Pemberian Kesempatan Meningkatkan Peran dan Skala Usaha, dengan kebijakan yang memberikan peluang bisnis untukangkutan dan asuransi nasional dalam mengangkut barang ekspor impor, serta meningkatkan usaha galangan kapal/pemeliharaan kapal di dalam negeri.
2. Kemudahan Berusaha dan Pengurangan Beban Biaya bagi Usaha Penyedia Jasa Logistik Nasional, dengan kebijakan antara lain: (i) mengurangi biaya operasional jasa transportasi; (ii) menghilangkan persyaratan perizinan angkutan barang; (iii) meringankan biaya investasi usaha kepelabuhanan; (iv) standarisasi dokumen arus barang dalam negeri; (v) mengembangkan pusat distribusi regional; (vi) kemudahan pengadaan kapal tertentu; dan (vii) mekanisme pengembalian biaya jaminan peti kemas; dsb.
3. Penguatan Kelembagaan dan Kewenangan Indonesia National Single Window (INSW), dengan kebijakan, antara lain: (i) memberikan fungsi independensi badan INSW untuk dapat mengembangkan sistem elektronik pelayanan dan pengawasan ekspor impor, kepabeanan, dan kepelabuhan di seluruh Indonesia; (ii) mengawasi kegiatan ekspor impor yang berpotensi sebagai illegal trading; (iii) membangun single risk management untuk kelancaran arus barang dan penurunan dwelling time; dan (1v) sebagai competent authority dalam integrasi ASEAN Single Window dan pengamanan pelaksanaan FTA.
4. Penyederhanaan Tata Niaga untuk mendukung kelancaran arus barang, dengan membentuk Tim Tata Niaga Ekspor Impor dalam rangka mengurangi LARTAS dari 49% menjadi sekitar 19% atau mendekati rata-rata non tariff barrier negara-negara ASEAN sebesar 17%.
Dari sisi regulasi, terdapat 18 kebijakan yang telah dibuat, yaitu:
a. Menghilangkan dan menerbitkan berbagai peraturan menteri (12 permen, 2 Surat Edaran, 1 surat Menko) yang dapat mendorong perluasan usaha dan meningkatkan daya saing penyedia jasa logistik nasional dalam membangun dan mengembangkan Sistem Logistik Nasional.
b. Merevisi 3 Perpres yang disatukan menjadi 1 Perpres menyangkut INSW untuk mempercepat pengembangan dan penerapan pelayanan otomasi perizinan ekspor-impor, kepabeanan, dan Kepelabuhanan melalui penguatan kelembagaan dan kewenangan Indonesia National Single Window (INSW)
c. Menerbitkan 1 Inpres, untuk Penguatan Peran Otoritas Pelabuhan dalam mengelola kelancaran arus barang dim pelabuhan.
d. Menerbitkan 1 Keputusan Menko Perekonomian tentang Tim Tata Niaga Ekspor Impor.
#Gan/Humas Kemenko Perekonomian
Patut diketahui, porsi biaya logistik menyumbang sekitar 40% dari harga ritel barang, dan komponen terbesar dari logistik, yaitu 72% adalah ongkos transportasi. “Paket XV difokuskan pada Perbaikan Sistem Logistik Nasional untuk mempercepat Pengembangan Usaha dan Daya Saing Penyedia Jasa Logistik Nasional,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan latar belakang lahirnya kebijakan ini.
Kebijakan ini meliputi:
1. Pemberian Kesempatan Meningkatkan Peran dan Skala Usaha, dengan kebijakan yang memberikan peluang bisnis untukangkutan dan asuransi nasional dalam mengangkut barang ekspor impor, serta meningkatkan usaha galangan kapal/pemeliharaan kapal di dalam negeri.
2. Kemudahan Berusaha dan Pengurangan Beban Biaya bagi Usaha Penyedia Jasa Logistik Nasional, dengan kebijakan antara lain: (i) mengurangi biaya operasional jasa transportasi; (ii) menghilangkan persyaratan perizinan angkutan barang; (iii) meringankan biaya investasi usaha kepelabuhanan; (iv) standarisasi dokumen arus barang dalam negeri; (v) mengembangkan pusat distribusi regional; (vi) kemudahan pengadaan kapal tertentu; dan (vii) mekanisme pengembalian biaya jaminan peti kemas; dsb.
3. Penguatan Kelembagaan dan Kewenangan Indonesia National Single Window (INSW), dengan kebijakan, antara lain: (i) memberikan fungsi independensi badan INSW untuk dapat mengembangkan sistem elektronik pelayanan dan pengawasan ekspor impor, kepabeanan, dan kepelabuhan di seluruh Indonesia; (ii) mengawasi kegiatan ekspor impor yang berpotensi sebagai illegal trading; (iii) membangun single risk management untuk kelancaran arus barang dan penurunan dwelling time; dan (1v) sebagai competent authority dalam integrasi ASEAN Single Window dan pengamanan pelaksanaan FTA.
4. Penyederhanaan Tata Niaga untuk mendukung kelancaran arus barang, dengan membentuk Tim Tata Niaga Ekspor Impor dalam rangka mengurangi LARTAS dari 49% menjadi sekitar 19% atau mendekati rata-rata non tariff barrier negara-negara ASEAN sebesar 17%.
Dari sisi regulasi, terdapat 18 kebijakan yang telah dibuat, yaitu:
a. Menghilangkan dan menerbitkan berbagai peraturan menteri (12 permen, 2 Surat Edaran, 1 surat Menko) yang dapat mendorong perluasan usaha dan meningkatkan daya saing penyedia jasa logistik nasional dalam membangun dan mengembangkan Sistem Logistik Nasional.
b. Merevisi 3 Perpres yang disatukan menjadi 1 Perpres menyangkut INSW untuk mempercepat pengembangan dan penerapan pelayanan otomasi perizinan ekspor-impor, kepabeanan, dan Kepelabuhanan melalui penguatan kelembagaan dan kewenangan Indonesia National Single Window (INSW)
c. Menerbitkan 1 Inpres, untuk Penguatan Peran Otoritas Pelabuhan dalam mengelola kelancaran arus barang dim pelabuhan.
d. Menerbitkan 1 Keputusan Menko Perekonomian tentang Tim Tata Niaga Ekspor Impor.
#Gan/Humas Kemenko Perekonomian