Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Thursday, June 1, 2017

Inilah Isi 'MOU' Kemendagri dengan 63 Rektor Perguruan Tinggi

JAKARTA.BM– Sebanyak 63 rektor dari perguruan tinggi negeri dan swasta menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membumikan Pancasila. Penandatanganan MoU berisi Penguatan Ideologi Pancasila.

“Inti dari MoU ini, bagaimana kampus membumikan Pancasila dalam setiap kehidupan sehari-hari,” kata Tjahjo usai melangsungkan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Kantor Kemendagri pada Senin (1/6).

Lebih rinci, isi lengkap MoU antara lain komitmen kampus menguatkan ideologi Pancasila, menguatkan wawasan kebangsaan, bela negara, dan revolusi mental.

Tjahjo mengatakan ideologi Pancasila sangat dibutuhkan untuk menyikapi kondisi saat ini. Terutama menghadapi ancaman terorisme dan radikalisme.

"Kampus dipilih karena memiliki cakupan yang sangat luas. Tak hanya mahasiswa, tapi juga sejumlah elemen masyarakat," kata politikus PDI Perjuangan itu.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo, mengatakan kampus harus bisa membumikan setiap sila dalam Pancasila kepada mahasiswa. "Itu yang harus ditanamkan kembali," ujar dia.

Berikut isi MoU antara Kemendagri dan 63 rektor perguruan tinggi negeri dan swasta.

NOTA KESEPAHAMAN ANTARA KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA DENGAN 63 UNIVERSITAS/SEKOLAH TINGGI, KPI & DEWAN PERS INDONESIA TENTANG KERJASAMA DALAM PENGUATAN IDEOLOGI PANCASILA, WAWASAN KEBANGSAAN, BELA NEGARA DAN REVOLUSI MENTAL

Pada hari ini Kamis tanggal Satu bulan Juni tahun Dua ribu tujuh belas bertempat di Kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta Pusat

Pasal 1

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama yang selanjutnya disebut PARA PIHAK dan masing-masing disebut PIHAK.

PARA PIHAK sepakat untuk membuat Nota Kesepahaman tentang Penguatan Ideologi Pancasila, Wawasan Kebangsaan, Bela Negara dan Revolusi Mental.

Pasal 2

Tujuan Nota Kesepahaman ini merupakan kerjasama dalam melaksanakan Penguatan Ideologi Pancasila, Wawasan Kebangsaan, Bela Negara dan Revolusi Mental.

Pasal 3

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi:

a. Penyelenggaraan Pendidikan dalam upaya meningkatkan kualitas sumberdaya manusia dibidang Ideologi Pancasila, Wawasan Kebangsaan, Bela Negara dan Revolusi Mental;

b. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Penelitian dibidang Ideologi Pancasila, Wawasan Kebangsaan, Bela Negara dan Revolusi Mental;

c. Memfasilitasi kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat dibidang Ideologi Pancasila, Wawasan Kebangsaan, Bela Negara dan Revolusi Mental;

d. Upaya-upaya atau kegiatan lain dalam rangka Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia dibidang Ideologi Pancasila, Wawasan Kebangsaan, Bela Negara dan Revolusi Mental sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing pihak.

e. Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan dan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dibidang Ideologi Pancasila, Wawasan Kebangsaan, Bela Negara dan Revolusi Mental.

Pasal 4

(1) Nota Kesepahaman ini berlaku selama 3 (tiga) tahun, terhitung sejak Nota Kesepahaman ini ditandatangani dan dapat diperpanjang  sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.

(2) Nota Kesepahaman ini dapat diperpanjang, diubah, atau dihentikan setiap waktu atas persetujuan PARA PIHAK melalui pemberitahuan secara tertulis oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya paling lambat 2 (dua) bulan sebelumnya.

Pasal 5

Pelaksanaan teknis dari Nota Kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dalam Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani oleh Pejabat yang ditunjuk oleh PARA PIHAK berdasarkan peraturan perundang-undangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak ditandatangi Nota Kesepahaman ini.

Pasal 6

(1) Apabila dikemudian hari terjadi perbedaan penafsiran dan permasalahan dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman ini, akan diselesaikan oleh PARA PIHAK secara musyawarah untuk mufakat.

(2) Hal-hal yang belum diatur atau terjadinya perubahan (addendum) dalam Nota Kesepahaman ini akan ditentukan kemudian oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.

Pasal 7

(1) Nota Kesepahaman ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK dan menggunakan stempel jabatan.

(2) Nota Kesepahaman ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK.⁠⁠⁠⁠
 



#Puspen Kemendagri/metrotvnews com
" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Jumat 31 Mei 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS