JAKARTA.BM- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk memperkuat inspektorat daerah. Bahkan, sudah dilaksanakan rapat penyusunan rencana aksi untuk menyempurnakan regulasi menyangkut lembaga tersebut.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, rapat tersebut berlangsung pada 2 Juni lalu dihadiri oleh Plt. Irjen Kemendagri, Kabag Litbang, Karo Kepegawaian, Eselon III Ditjen Otda, Eselon III Ditjen Keuda, Kepala Biro Hukum dan para inspektur daerah.
“Sebagaimana tindak lanjut hasil rapat Mendagri, Plt Irjen Kemendagri dan pihak KPK antara lain, Ketua KPK serta Deputy Pencegahan KPK di Gedung KPK 26 Mei lalu untuk memperkuat kelembagaan inspektorat daerah,” kata Tjahjo dalam pesan singkatnya, Rabu (21/6).
Pada prinsipnya Kemendagri mendukung sepenuhnya tentang penguatan kelembagaan inspektorat daerah yang independen. Maka, Diperlukan adanya penyempurnaan regulasi, terutama yang mengatur pengangkatan/pemberhentian inspektur kabupaten/kota dan provinsi.
“Termasuk penyempurnaan regulasi terutama yang mengatur posisi Inspektur daerah serta penganggarannya. Perlunya merevisi PP No. 18 Tahun 2014,” tambah dia.
Adapun rencannya pengangkatan/pemberhentian Inspektur kabupaten/kota atas persetujuan gubernur. Kemudian, tingkat eselonnya disamakan dengan sekda kabupaten/kota. Sedangkan untuk provinsi melalui persetujuan Mendagri dan tingkatannya setara sekda provinsi.
“Lalu, memasukkan 31 jenis kegiatan Pengawasan Inspektorat yang sifatnya mandatory ke dalam pedoman penyusunan APBD,” ujar Tjahjo.
#Gan/Puspen Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, rapat tersebut berlangsung pada 2 Juni lalu dihadiri oleh Plt. Irjen Kemendagri, Kabag Litbang, Karo Kepegawaian, Eselon III Ditjen Otda, Eselon III Ditjen Keuda, Kepala Biro Hukum dan para inspektur daerah.
“Sebagaimana tindak lanjut hasil rapat Mendagri, Plt Irjen Kemendagri dan pihak KPK antara lain, Ketua KPK serta Deputy Pencegahan KPK di Gedung KPK 26 Mei lalu untuk memperkuat kelembagaan inspektorat daerah,” kata Tjahjo dalam pesan singkatnya, Rabu (21/6).
Pada prinsipnya Kemendagri mendukung sepenuhnya tentang penguatan kelembagaan inspektorat daerah yang independen. Maka, Diperlukan adanya penyempurnaan regulasi, terutama yang mengatur pengangkatan/pemberhentian inspektur kabupaten/kota dan provinsi.
“Termasuk penyempurnaan regulasi terutama yang mengatur posisi Inspektur daerah serta penganggarannya. Perlunya merevisi PP No. 18 Tahun 2014,” tambah dia.
Adapun rencannya pengangkatan/pemberhentian Inspektur kabupaten/kota atas persetujuan gubernur. Kemudian, tingkat eselonnya disamakan dengan sekda kabupaten/kota. Sedangkan untuk provinsi melalui persetujuan Mendagri dan tingkatannya setara sekda provinsi.
“Lalu, memasukkan 31 jenis kegiatan Pengawasan Inspektorat yang sifatnya mandatory ke dalam pedoman penyusunan APBD,” ujar Tjahjo.
#Gan/Puspen Kemendagri