JAKARTA.BM- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo heran atas sikap sejumlah fraksi di DPR yang meributkan perkara opsi presidential treshold dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaran Pemilu. Bahkan, opsi pemerintah soal angka ambang batas 20 – 25 persen ini dianggap inkonstitusional.
“Pemerintah mencermati, selama ini 2 kali Pilpres dengan treshold 20 – 25 persen, tidak masalah dan malah muncul beberapa pasang calon presiden (ketika 10 tahun lalu ada 5 pasang calon kemudian 2014 ada 2 pasang calon,” kata Tjahjo, Jumat (16/6).
Baca: Tjahjo Sebut Opsi Presidential Treshold Adalah Upaya Perkuat Sistem Presidensiil
Tjahjo Kumolo : Presidential Treshold Bukan Opsi Merugikan
Makanya, Tjahjo mempertanyakan mengapa baru sekarang ini masalah presidential treshold dijadikan polemik. Padahal keputusan Mahakmah Konstitusi (MK) pada posisi pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan Presiden (pilpres) serentak.
Pantia Khusus (Pansus) RUU Pemilu, kata dia bisa menyepakati 562 pasal dalam waktu 6 bulan. Tinggal 5 poin krusial yang kini pada tahap dan forum lobi-lobi. Untuk itu, ia tegaskan opsi pemerintah ingin tetap dengan ambang batas 20 – 25 persen.
“Sudah terbukti 2 kali pemilu berjalan demokratis, dan pilkada serentak juga pakai formula 20 persen, parpol tidak ribut dan tidak masalah,” tambah dia.
Selain itu, waktunya juga masih lama. KPU saat ini sedang konsentrasi Pilkada Serentak 2018. Tahapan-tahapan pemilu 2019 baru akan dimulai 1 Oktober 2018. Ia yakin komisioner KPU pasti profesional dan bisa menyukseskan pelaksaan pemilu nantinya.
“Apalagi Kertua KPU sudah banyak makan asam garam sebagai ketua KPU daerah dan komisioner KPU Pusat yang sukses menyelenggarakan Pemilu 2014,” imbuh Tjahjo.
#Gan/Puspen Kemendagri
“Pemerintah mencermati, selama ini 2 kali Pilpres dengan treshold 20 – 25 persen, tidak masalah dan malah muncul beberapa pasang calon presiden (ketika 10 tahun lalu ada 5 pasang calon kemudian 2014 ada 2 pasang calon,” kata Tjahjo, Jumat (16/6).
Baca: Tjahjo Sebut Opsi Presidential Treshold Adalah Upaya Perkuat Sistem Presidensiil
Tjahjo Kumolo : Presidential Treshold Bukan Opsi Merugikan
Makanya, Tjahjo mempertanyakan mengapa baru sekarang ini masalah presidential treshold dijadikan polemik. Padahal keputusan Mahakmah Konstitusi (MK) pada posisi pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan Presiden (pilpres) serentak.
Pantia Khusus (Pansus) RUU Pemilu, kata dia bisa menyepakati 562 pasal dalam waktu 6 bulan. Tinggal 5 poin krusial yang kini pada tahap dan forum lobi-lobi. Untuk itu, ia tegaskan opsi pemerintah ingin tetap dengan ambang batas 20 – 25 persen.
“Sudah terbukti 2 kali pemilu berjalan demokratis, dan pilkada serentak juga pakai formula 20 persen, parpol tidak ribut dan tidak masalah,” tambah dia.
Selain itu, waktunya juga masih lama. KPU saat ini sedang konsentrasi Pilkada Serentak 2018. Tahapan-tahapan pemilu 2019 baru akan dimulai 1 Oktober 2018. Ia yakin komisioner KPU pasti profesional dan bisa menyukseskan pelaksaan pemilu nantinya.
“Apalagi Kertua KPU sudah banyak makan asam garam sebagai ketua KPU daerah dan komisioner KPU Pusat yang sukses menyelenggarakan Pemilu 2014,” imbuh Tjahjo.
#Gan/Puspen Kemendagri