RIAU.BM- Team Opsnal Polsek Pangairan sukses menangkap seorang DPO pembunuh bernama JN (49thn) warga desa Wonosari kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir,Riau Jumat (16/06).
Sebagaimana dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo,SIK,MM bahwa dalam rentang waktu dua bulan lebih, semenjak jenazah Daeng Magassing (65thn) warga Dusun Banjar Sari Desa Wonosari Kec.Pelangiran, ditemukan pada hari Minggu, tanggal 14 Mei tahun 2017, di Kebun milik korban, di Kanal 10,5 Dusun Banjar Sari Desa Wonosari Kecamatan.Pelangiran Kabupaten.Indragiri Hilir, Riau, teka teki pelaku dapat diungkap, oleh Unit Reskrim Polsek Pelangiran. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban meninggal dunia, akibat dibunuh oleh terduga tersangka JN warga Dusun Banjar Sari Desa Wonosari Kecamatan Pelangiran Kabupaten.Indragiri Hilir, Riau.
Usai melakukan aksinya tersangka melarikan diri ke Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Aparat Polsek Pengairan mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku, dan pada hari Jumat, tanggal 16 Juni 2017, sekira pukul 08.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Pelangiran, yang dipimpin oleh PS Kanit Reskrim Polsek Pelangiran Aiptu Herry Indrawan dan diback Up oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil dan Polsek Tungkal Jaya, berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan Lintas Timur Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Dari hasil Interogasi, tersangka mengakui, bahwa dirinya merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban. Menurut tersangka, pembunuhan tersebut, di latar belakangi permasalahan sengketa tanah antara korban dan tersangka. Sekitar bulan Januari 2017, pelaku mendatangi rumah korban, dengan maksud untuk mempertanyakan permasalahan sengketa tanah tersebut. Namun yang terjadi kemudian, antara korban dan terduga pelaku, malah terjadi pertengkaran. Hingga akhirnya, pelaku emosi dan kemudian memukul tengkuk korban, dengan menggunakan kayu bulat sebanyak 2 (dua) kali, sehingga mengakibatkan korban roboh/tumbang. Pelaku membawa jasad korban, dengan cara dipikul, untuk selanjutnya dibuang ke dalam sumur dan ditutupi dengan pepohonan kecil dan pelepah kelapa. Jasad korban baru ditemukan pada tanggal 14 Mei 2017.
“Saat ini tersangka, sudah diamankan di Mapolres Inhil, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut” ujar Guntur sambil menutup keterangannya.
#Gan/Humas Polda Riau/AA
Sebagaimana dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo,SIK,MM bahwa dalam rentang waktu dua bulan lebih, semenjak jenazah Daeng Magassing (65thn) warga Dusun Banjar Sari Desa Wonosari Kec.Pelangiran, ditemukan pada hari Minggu, tanggal 14 Mei tahun 2017, di Kebun milik korban, di Kanal 10,5 Dusun Banjar Sari Desa Wonosari Kecamatan.Pelangiran Kabupaten.Indragiri Hilir, Riau, teka teki pelaku dapat diungkap, oleh Unit Reskrim Polsek Pelangiran. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban meninggal dunia, akibat dibunuh oleh terduga tersangka JN warga Dusun Banjar Sari Desa Wonosari Kecamatan Pelangiran Kabupaten.Indragiri Hilir, Riau.
Usai melakukan aksinya tersangka melarikan diri ke Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Aparat Polsek Pengairan mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku, dan pada hari Jumat, tanggal 16 Juni 2017, sekira pukul 08.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Pelangiran, yang dipimpin oleh PS Kanit Reskrim Polsek Pelangiran Aiptu Herry Indrawan dan diback Up oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil dan Polsek Tungkal Jaya, berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan Lintas Timur Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Dari hasil Interogasi, tersangka mengakui, bahwa dirinya merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban. Menurut tersangka, pembunuhan tersebut, di latar belakangi permasalahan sengketa tanah antara korban dan tersangka. Sekitar bulan Januari 2017, pelaku mendatangi rumah korban, dengan maksud untuk mempertanyakan permasalahan sengketa tanah tersebut. Namun yang terjadi kemudian, antara korban dan terduga pelaku, malah terjadi pertengkaran. Hingga akhirnya, pelaku emosi dan kemudian memukul tengkuk korban, dengan menggunakan kayu bulat sebanyak 2 (dua) kali, sehingga mengakibatkan korban roboh/tumbang. Pelaku membawa jasad korban, dengan cara dipikul, untuk selanjutnya dibuang ke dalam sumur dan ditutupi dengan pepohonan kecil dan pelepah kelapa. Jasad korban baru ditemukan pada tanggal 14 Mei 2017.
“Saat ini tersangka, sudah diamankan di Mapolres Inhil, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut” ujar Guntur sambil menutup keterangannya.
#Gan/Humas Polda Riau/AA