Lombok Utara.BM- Untuk memenuhi kewajiban negara memberi identitas bagi setiap penduduk, terutama bagi penduduk usia kurang dari 17 tahun, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Dinas Dukcapil mengadakan Sosialisasi Penerapan Kartu Identitas Anak (KIA).
Sosialisasi yang berlangsung pada medio Mei lalu ini dihadiri para pejabat setempat, di antaranya Sekda, Kadis Dukcapil, Kakanwil Agama, para camat, para kepala Puskesmas, para ketua Paguyuban, para kepala sekolah SD, dan UPTD Dispora.
Dalam sambutannya, Sekda KLU Suardi menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Kemendagri khususnya Ditjen Dukcapil. Menurutnya, terpilihnya KLU sebagai satu-satunya kabupaten/kota yang mendapatkan anggaran stimulus penerapan KIA dari APBN merupakan suatu kebanggaan tersendiri. Betapa tidak, anggaran ini hanya menyasar 50 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Salah satu kriterianya adalah cakupan kepemilikan Akta Kelahiran tertinggi.
Ia mengaku, kepercayaan dari pemerintah pusat ini menjadi pemacu bagi Dinas Dukcapil dalam melaksanakan dan mensukseskan capaian kinerja yang telah ditargetkan. “Tahun 2017 cakupan Akte Kelahiran KLU telah melewati target nasiona,l yaitu 84%. Diharapkan perekaman bagi penduduk wajib KTP dan lainnya harus bisa diselesaikan dengan segera”, ungkap Suardi.
Sementara Kadis Dukcapil KLU Marniati mengungkapkan, KIA sebagai bentuk pengakuan negara kepada semua warganya. KIA diberikan kepada anak agar anak terlindungi hak-hak mereka sebagai anak Indonesia. “Terutama juga akan menjadikan anak dapat melakukan pelayanan publik secara mandiri dan memenuhi kebutuhan dirinya dengan mudah, cepat dan murah, antara lain dalam kegiatan pendidikan, kesehatan maupun kegiatan sosial lainnya”, jelas Marniati.
Selanjutnya, Marniati menyampaikan, batasan usia terakhir terhadap kepemilikan KIA ini adalah 17 tahun kurang dari 1 hari. Hal ini menurutnya karena berkaitan dengan batas usia kepemilikan KTP-el yaitu 17 tahun. Dalam penerbitannya, KIA bagi anak yang baru lahir bisa sekaligus mendapatkan Akta Kelahiran serta perubahan Kartu Keluarga orang tuanya.
Sosialisasi yang berlangsung pada medio Mei lalu ini dihadiri para pejabat setempat, di antaranya Sekda, Kadis Dukcapil, Kakanwil Agama, para camat, para kepala Puskesmas, para ketua Paguyuban, para kepala sekolah SD, dan UPTD Dispora.
Dalam sambutannya, Sekda KLU Suardi menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Kemendagri khususnya Ditjen Dukcapil. Menurutnya, terpilihnya KLU sebagai satu-satunya kabupaten/kota yang mendapatkan anggaran stimulus penerapan KIA dari APBN merupakan suatu kebanggaan tersendiri. Betapa tidak, anggaran ini hanya menyasar 50 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Salah satu kriterianya adalah cakupan kepemilikan Akta Kelahiran tertinggi.
Ia mengaku, kepercayaan dari pemerintah pusat ini menjadi pemacu bagi Dinas Dukcapil dalam melaksanakan dan mensukseskan capaian kinerja yang telah ditargetkan. “Tahun 2017 cakupan Akte Kelahiran KLU telah melewati target nasiona,l yaitu 84%. Diharapkan perekaman bagi penduduk wajib KTP dan lainnya harus bisa diselesaikan dengan segera”, ungkap Suardi.
Sementara Kadis Dukcapil KLU Marniati mengungkapkan, KIA sebagai bentuk pengakuan negara kepada semua warganya. KIA diberikan kepada anak agar anak terlindungi hak-hak mereka sebagai anak Indonesia. “Terutama juga akan menjadikan anak dapat melakukan pelayanan publik secara mandiri dan memenuhi kebutuhan dirinya dengan mudah, cepat dan murah, antara lain dalam kegiatan pendidikan, kesehatan maupun kegiatan sosial lainnya”, jelas Marniati.
Selanjutnya, Marniati menyampaikan, batasan usia terakhir terhadap kepemilikan KIA ini adalah 17 tahun kurang dari 1 hari. Hal ini menurutnya karena berkaitan dengan batas usia kepemilikan KTP-el yaitu 17 tahun. Dalam penerbitannya, KIA bagi anak yang baru lahir bisa sekaligus mendapatkan Akta Kelahiran serta perubahan Kartu Keluarga orang tuanya.