SUMUT.BM- Sat Reskrim Narkoba polres Padang Sidempuan menangkap satu orang diduga pemilik narkotika golongan 1 jenis shabu pada hari Rabu (31/05/2017) sekira Pukul 14.15 Wib.
Tersangka berinisial BS (35) warga Jl. Raja Inal Siregar Kecamatan Padang Sidimpuan Batunadua Kota Padang Sidimpuan ini ditangkap didepan showroom Daihatsu sebagai tempat mangkalnya sehari-hari sebagai parbetor.
Awalnya penangkapan terhadap tersangka, adanya informasi diterima petugas dari masyarakat menyatakan bahwa di TKP sering dijadikan transaksi jual beli narkoba. Lalu petugas menindak-lanjuti informasi tersebut melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki (tersangka) mencurigakan didepan showroom, sedang memegang bungkus rokok.
Selanjutnya petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok berisi satu bungkus plastik transparan berisi shabu seberat 5 gr.
Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Padang Sidempuan guna proses selanjutnya.
#Humas Polda Sumut