Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Wednesday, June 21, 2017

Terkait OTT Gubernur Bengkulu, Kemendagri Kordinasi dengan KPK


JAKARTA.BM- Menteri Dalam Negeri (Mendagri)Tjahjo Kumolo menyatakan, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera berkordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti.

“Ini dasar keputusannya, Karo (Kepala Biro) Hukum Kemendagri sedang koordinasi ke KPK. Kan tidak bisa dasarnya pemberitaan, harus ada dasar keputusan KPK akan statusnya," ujar Tjahjo kepada wartawan, Rabu (21/6).

Surat resmi tersebut, kata dia menjadi dasar keputusan pemerintah selanjutnya terkait jabatan kepala daerah di Bengkulu ini. Kemendagri, kata dia tentu tidak bisa ambil kebijakan untuk memberhentikan sementara pejabat dan penunjuk langsung pelaksana tugasnya (Plt).

“Penunjukan atau pelantikan sebagai gubernur melalui keppres. Dasar pemberhentian juga harus ada, karena (menggunakan) keppres,” tambah Tjahjo.

Sejauh ini, Mendagri Tjahjo mengatakan belum memberhentikan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti yang ditahan KPK terkait suap proyek peningkatan jalan di Bengkulu. Kemendagri akan berkoordinasi langsung ke KPK untuk melihat surat keputusan penahanan Ridwan.

Kemendagri akan menunjuk Plt Gubernur Bengkulu jika sudah menerima pemberitahuan resmi dari KPK soal penahanan Ridwan. Tjahjo menyontohkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang tidak diganti sampai ia ditahan karena kasus penodaan agama.

"Tersangka ditahan ditunjuk Plt nya. Tersangka tidak ditahan, tidak ditunjuk Plt sampai apakah ditahan atau tidak. Dalam proses persidangannya dan sampai berkekuatan hukum tetap," kata Tjahjo.


 
#Gan/Detik com/ Puspen Kemendagri
" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Kamis 19 Desember 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS