Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Saturday, June 17, 2017

Tjahjo Kumolo : Presidential Treshold Bukan Opsi Merugikan

JAKARTA.BM- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai kalau opsi presidential treshold 20 – 25 persen dalam Rancangan Undang-undang Penyelenggaran Pemilu bukanlah opsi merugikan. Justru ini akan mendorong peningkatan kualitas capres-cawapres nantinya.

Tjahjo mengatakan, ambang batas 20 – 25 persen ini sama dengan peraturan dalam undang-undang lama, yakni UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Bahkan, pernah diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun materi tersebut tidak dibatalkan.

“MK tidak membatalkan pasal yang mengatur soal presidential treshold sehingga tak bertentangan dengan konstitusi. Malah mendorong peningkatan kualitas capres dan cawapres,” kata Tjahjo dalam pesan singkatnya, Jumat (16/6).

Baca : Kenapa Presidential Treshold Sekarang Menjadi Polemik?
           

Sebab, ambang batas presidensial ini, kata dia memastikan kalau Presiden dan Wakil Presiden terpilih telah memiliki dukungan minimal partai politik (parpol) atau gabunga parpol di parlemen sehingga aturan ini seharusnya dapat memperkuat sistem presidensiil.

Sebelumnya Tjahjo juga menyatakan, pemerintah bisa mempertimbangkan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), bila pembahasan RUU ini tak kunjung rampung. Ini juga menyangkut masalah presidential treshold yang tak berujung sepakat di antara fraksi DPR.

Seperti diketahui, pembahasan RUU Pemilu masih belum mencapai kata sepakat penuh terhadap lima isu krusial. Lima isu tersebut adalah sistem pemilu, ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, alokasi kursi per daerah pemilihan dan metode konversi suara kepada kursi.



#Gan/Puspen Kemendagri
" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Rabu 06 Novenber 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS