JAKARTA.BM- Pemerintah tetap bersikeras dengan angka presidential treshold 20 – 25 persen (kursi paling sedikit 20 persen di DPR, atau 25 persen dari suara sah nasional). Namun hal tersebut tak mendapat respon baik dari sejumlah fraksi di DPR saat pembahasan Pansus RUU Pemilu.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, adanya presidential treshold akan meningkatkan kualitas capres dan cawapres. Selain itu, ini juga untuk memastikan kalau Presiden dan Wakil Presiden terpilih sudah teruji dengan memiliki dukungan minimun parpol.
“Ini akan memperkuat sistem presidensiil yang konstitusional,” kata Tjahjo dalam pesan singkatnya, Jumat (16/5).
Baca: Kenapa Presidential Treshold Sekarang Menjadi Polemik?
Tjahjo Kumolo : Presidential Treshold Bukan Opsi Merugikan
Dian juga heran mengapa saat ini para anggota dewan justru mempermasalahkan ambang batas pemilihan presiden ini. Sebab, selama dua kali periode Pilpres dan Pileg, ketentuan ini sudah dipakai dan menjadi bukti kalau proses pemilu berjalan lancar serta demokratis.
Presidential treshold ini, sudah tertuang dalam UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Sempat juga diujimaterikan sebanyak 2 kali di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun pasal terkait ambang batas presiden ini tak dibatalkan.
“Artinya, tak bertentangan dengan konstitusi,” tambah Tjahjo.
Tjahjo menegaskan, RUU Pemilu masih bisa terus dibahas bersama. Pun waktunya masih panjang, karena tahapan Pemilu 2019 akan dimulai Oktober 2018. Saat ini KPU tentu masih fokus mempersiapkan Pilkada Serentak 2018.
#Gan/Puspen Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, adanya presidential treshold akan meningkatkan kualitas capres dan cawapres. Selain itu, ini juga untuk memastikan kalau Presiden dan Wakil Presiden terpilih sudah teruji dengan memiliki dukungan minimun parpol.
“Ini akan memperkuat sistem presidensiil yang konstitusional,” kata Tjahjo dalam pesan singkatnya, Jumat (16/5).
Baca: Kenapa Presidential Treshold Sekarang Menjadi Polemik?
Tjahjo Kumolo : Presidential Treshold Bukan Opsi Merugikan
Dian juga heran mengapa saat ini para anggota dewan justru mempermasalahkan ambang batas pemilihan presiden ini. Sebab, selama dua kali periode Pilpres dan Pileg, ketentuan ini sudah dipakai dan menjadi bukti kalau proses pemilu berjalan lancar serta demokratis.
Presidential treshold ini, sudah tertuang dalam UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Sempat juga diujimaterikan sebanyak 2 kali di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun pasal terkait ambang batas presiden ini tak dibatalkan.
“Artinya, tak bertentangan dengan konstitusi,” tambah Tjahjo.
Tjahjo menegaskan, RUU Pemilu masih bisa terus dibahas bersama. Pun waktunya masih panjang, karena tahapan Pemilu 2019 akan dimulai Oktober 2018. Saat ini KPU tentu masih fokus mempersiapkan Pilkada Serentak 2018.
#Gan/Puspen Kemendagri