Wako Padang didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah, Adib Alfikri sedang menurunkan reklame rokok di Jalan Hamka, Padang. |
Padang(SUMBAR).BM- Pemko Padang siap kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD berkisar Rp3 miliar hingga Rp4 miliar per tahun dari iklan/reklame rokok. Pasalnya, Pemko Padang berkomitmen bebas iklan rokok mulai 2018.
Karena itu, sejak saat ini sejumlah produk rokok yang izinnya telah berakhir, tidak akan diperpanjang dan segera diturunkan. Diantaranya, reklame rokok yang berada di Jalan Hamka dekat jembatan Basko Mall dan reklame rokok yang terpasang di dekat jembatan Siteba.
“Izin pemasangan reklame rokok tersebut tidak diperpanjang, jadi harus diturunkan,” ujar Walikota Padang, Mahyeldi disela-sela penurunan reklame rokok Class Mild dan Djarum Super, Rabu (14/6/2017)
Menurut walikota, keputusan tidak lagi menerima reklame rokok bukan hal baru. Hal tersebut sudah menjadi agenda Pemko Padang sejak 2014. Pertimbangannya adalah karena lebih banyak dampak negatifnya daripada positifnya bagi generasi muda.
Apalagi belum lama ini, pihaknya didatangi siswa SMP dari 30 sekolah di Kota Padang yang merasa resah dengan iklan rokok. Sebab, iklan/reklame tersebut utamanya menyasar perokok pemula, yaitu pelajar SMP.
“Kita bertekad menciptakan generasi muda yang sehat dan kreatif, mereka yang bebas rokok dan juga narkoba,” katanya.
Soal kehilangan PAD, lanjut Mahyeldi yang didampingi Kepala Bapenda Padang, Adib Alfikri, pihaknya tak terlalu risau, karena diyakini tidak mempengaruhi PAD. Selain itu, masih banyak sumber pendapatan lainnya, seperti hadirnya rumah sakit, hotel dan restoran.
“Iklan/reklame dari produk elektronik juga potensial mendatangkan PAD, seperti produk Samsung, Oppo dan lainnya,” tambah Adib Alfikri.
Sementara iklan rokok yang masih terpajang di sejumlah titik di Kota Padang, hanya menunggu waktu. Per 31 Desember 2017, semua reklame/iklan rokok sudah tidak ada lagi di Kota Padang. Pemko juga akan membersihkan iklan rokok yang ada di kedai dan warung-warung, seperti iklan rokok pada papan nama took.
“Targetnya, 31 Desember 2017, Kota Padang sudah bersih dari iklan rokok, termasuk iklan rokok yang menempel di kedai dan warung atau yang menjadi papan nama took,” tambah Kabid Pengawasan, Budi Payan.
#Gan/Humas/Vie/Fsl/Bs)