JAKARTA.BM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah adanya pemberitaan kalau dirinya meminta warga Ahmadiyah di Kabupaten Kuningan untuk bersyahadat agar memperoleh Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el).
“Yang menyatakan pengikut Ahmadiyah harus mengucapkan syahadat adalah Dinas Dukcapil Kabupaten Kuningan, bukan saya sebagai Mendagri,” kata Tjahjo di pesan singkatnya, Rabu (26/7).
Dia menjelaskan, malah ia menanyakan ke Bupati Kuningan terkait kebijakan di SKPD-nya. Maka itu, kata Tjahjo pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung menurunkan tim ke sana untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Sebab, kata dia setiap warga negara berhak mendapatkan identitas kependudukannya. Semua orang membutuhkan KTP untuk berbagai keperluan. Hanya saja, prinsipnya pemerintah tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan.
“Kolom agama pada KTP elektronik ini hanya bisa mencantumkan enam agama sah yang diakui pemerintah lewat undang-undang (UU). Kalau aliran kepercayaan bukanlah agama,” tambah dia.
Sejalan dengan Mendagri, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh juga menambahkan, itu sudah tercantum dalam UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
“Untuk penganut aliran kepercayaan, sebaiknya kolom KTP el mereka dikosongkan,” tambah dia.
Meski demikian, Pemerintah melalui Kemendagri menjamin seluruh warga negara Indonesia berhak memperoleh KTP el, tanpa terkecuali. Atas dasar itu, tak masalah, kata Zudan bila Pemda melakukan pencetakan KTP bagi penganut di luar enam agama.
Sebelumnya, dalam pemberitaan media dikabarkan kalau Mendagri meminta warga Ahmadiyah bersyahadat untuk mendapatkan KTP. Namun perlu diketahui aliran kepercayaan bukanlah agama, sehingga warga yang menganut aliran tersebut tidak perlu bersyahadat atau mengaku Islam terlebih dahulu untuk mendapatkan KTP.
“Yang menyatakan pengikut Ahmadiyah harus mengucapkan syahadat adalah Dinas Dukcapil Kabupaten Kuningan, bukan saya sebagai Mendagri,” kata Tjahjo di pesan singkatnya, Rabu (26/7).
Dia menjelaskan, malah ia menanyakan ke Bupati Kuningan terkait kebijakan di SKPD-nya. Maka itu, kata Tjahjo pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung menurunkan tim ke sana untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Sebab, kata dia setiap warga negara berhak mendapatkan identitas kependudukannya. Semua orang membutuhkan KTP untuk berbagai keperluan. Hanya saja, prinsipnya pemerintah tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan.
“Kolom agama pada KTP elektronik ini hanya bisa mencantumkan enam agama sah yang diakui pemerintah lewat undang-undang (UU). Kalau aliran kepercayaan bukanlah agama,” tambah dia.
Sejalan dengan Mendagri, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh juga menambahkan, itu sudah tercantum dalam UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
“Untuk penganut aliran kepercayaan, sebaiknya kolom KTP el mereka dikosongkan,” tambah dia.
Meski demikian, Pemerintah melalui Kemendagri menjamin seluruh warga negara Indonesia berhak memperoleh KTP el, tanpa terkecuali. Atas dasar itu, tak masalah, kata Zudan bila Pemda melakukan pencetakan KTP bagi penganut di luar enam agama.
Sebelumnya, dalam pemberitaan media dikabarkan kalau Mendagri meminta warga Ahmadiyah bersyahadat untuk mendapatkan KTP. Namun perlu diketahui aliran kepercayaan bukanlah agama, sehingga warga yang menganut aliran tersebut tidak perlu bersyahadat atau mengaku Islam terlebih dahulu untuk mendapatkan KTP.
#Gan/Puspen Kemendagri
No comments:
Post a Comment