JAKARTA.BM– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo ingin agar proses verifikasi terhadap pegawai negeri sipil (PNS) diduga terlibat aktif organisasi kemasyarakatan (Ormas) disertai bukti lengkap. Bukan hanya laporan yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
Prinsipnya pemerintah ingin hati-hati dalam menerima laporan tersebut. Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru akan memanggil PNS yang bersangkutan bila memang bukti dan laporannya lengkap, termasuk adanya saksi atas kabar tersebut.
“Panggil kalu ada bukti dan laporan. Apa buktinya, apakah rekaman, foto, bahkan saksi kalau dia (PNS) menyebarkan paham ajaranannya (bertentangan dengan Pancasila,” kata Tjahjo di kantor Kementerian Kordinator PMK Jakarta, Kamis (27/7).
Setelah ormas yang dinilai bersebrangan dengan Pancasila ini dibubarkan pemerintah, kata dia pemerintah akan melakukan pengecekan. Terkait apakah PNS di lingkungannya pernah aktif di ormas tersebut, dan jabatannya sebagai selama ini.
“Intinya diingatkan lagi, karena PNS ini kan sempat diambil sumpahnya untuk setia pada Pancasila,” tambah Tjahjo.
Tim tersebut, kata dia juga merupakan tim internal. Menurut dia, Kemendagri hanya akan mengurus PNS di lingkungan instansinya. Begitu juga di provinsi, maka gubernur berhak memverifikasi di Pemprov saja. Sama halnya di tingkat kabupaten/kota.
Tjahjo menambahkan, tim verfikasi ini memang belum berjalan sekarang ini. Pihak Kemendagri masih dalam proses pembentukan tim terlebih dahulu sebelum memulai pengecekan terhadap para aparatur sipil di lingkungan kementeriannya.
Prinsipnya pemerintah ingin hati-hati dalam menerima laporan tersebut. Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru akan memanggil PNS yang bersangkutan bila memang bukti dan laporannya lengkap, termasuk adanya saksi atas kabar tersebut.
“Panggil kalu ada bukti dan laporan. Apa buktinya, apakah rekaman, foto, bahkan saksi kalau dia (PNS) menyebarkan paham ajaranannya (bertentangan dengan Pancasila,” kata Tjahjo di kantor Kementerian Kordinator PMK Jakarta, Kamis (27/7).
Setelah ormas yang dinilai bersebrangan dengan Pancasila ini dibubarkan pemerintah, kata dia pemerintah akan melakukan pengecekan. Terkait apakah PNS di lingkungannya pernah aktif di ormas tersebut, dan jabatannya sebagai selama ini.
“Intinya diingatkan lagi, karena PNS ini kan sempat diambil sumpahnya untuk setia pada Pancasila,” tambah Tjahjo.
Tim tersebut, kata dia juga merupakan tim internal. Menurut dia, Kemendagri hanya akan mengurus PNS di lingkungan instansinya. Begitu juga di provinsi, maka gubernur berhak memverifikasi di Pemprov saja. Sama halnya di tingkat kabupaten/kota.
Tjahjo menambahkan, tim verfikasi ini memang belum berjalan sekarang ini. Pihak Kemendagri masih dalam proses pembentukan tim terlebih dahulu sebelum memulai pengecekan terhadap para aparatur sipil di lingkungan kementeriannya.
#Feri/Puspen Kemendagri
No comments:
Post a Comment