JAKARTA.BM– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengacu pada Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) memastikan kolom agama di KTP elektronik (KTP el) bagi penganut aliran kepercayaan harus dikosongkan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengakui kalau seluruh warga negara Indonesia memang berhak mendapatkan KTP sebagai identitas kependudukan mereka. Namun ada aturan sebagai prinsip sehingga mereka harus patuh dan taat terhadap ketentuan tersebut.
“Bagi pemeluk Ahmadiyah misalnya, kalau mau diisi kolom agama KTP, ditulis agama Islam, tidak boleh ditulis kolom agama dengan Ahmadiyah, karena agama yang sah sesuai undang-undang,” kata Mendagri Tjahjo di Jakarta, Selasa (25/7).
Dirjen Duckapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menambahkan, bagi warga yang meyakini aliran tertentu di luar agama yang diakui pemerintah, maka kolom agama di KTP el, bisa dikosongkan.
“Karena undang undang katakan hanya enam agama ditulis, di luar itu tidak boleh. Kalau tulis Islam boleh karena agama, hanya enam agama itu yang boleh. Di luar itu kolom agama kosong,” kata dia.
Zudan mengaku telah membahas masalah kolom agama bagi penganut aliran kepercayaan tertentu bersama sejumlah pemerintah daerah (Pemda).
“Ini sudah jadi agenda yang saya bahas setahun lalu karena Pemda juga ada keinginan menjaga kondusivitas daerah. Prinsipnya, kita akan buat semulus mungkin agar penduduk berhak mendapatkan KTP,” kata Zudan
Pemberian KTP el bagi penganut aliran kepercayaan tertentu, kata dia menjadi upaya pemerintah menjaga stabilitas di daerah. Sebab, pemerintah menjamin seluruh warga negara Indonesia berhak memperoleh KTP el tanpa terkecuali.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengakui kalau seluruh warga negara Indonesia memang berhak mendapatkan KTP sebagai identitas kependudukan mereka. Namun ada aturan sebagai prinsip sehingga mereka harus patuh dan taat terhadap ketentuan tersebut.
“Bagi pemeluk Ahmadiyah misalnya, kalau mau diisi kolom agama KTP, ditulis agama Islam, tidak boleh ditulis kolom agama dengan Ahmadiyah, karena agama yang sah sesuai undang-undang,” kata Mendagri Tjahjo di Jakarta, Selasa (25/7).
Dirjen Duckapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menambahkan, bagi warga yang meyakini aliran tertentu di luar agama yang diakui pemerintah, maka kolom agama di KTP el, bisa dikosongkan.
“Karena undang undang katakan hanya enam agama ditulis, di luar itu tidak boleh. Kalau tulis Islam boleh karena agama, hanya enam agama itu yang boleh. Di luar itu kolom agama kosong,” kata dia.
Zudan mengaku telah membahas masalah kolom agama bagi penganut aliran kepercayaan tertentu bersama sejumlah pemerintah daerah (Pemda).
“Ini sudah jadi agenda yang saya bahas setahun lalu karena Pemda juga ada keinginan menjaga kondusivitas daerah. Prinsipnya, kita akan buat semulus mungkin agar penduduk berhak mendapatkan KTP,” kata Zudan
Pemberian KTP el bagi penganut aliran kepercayaan tertentu, kata dia menjadi upaya pemerintah menjaga stabilitas di daerah. Sebab, pemerintah menjamin seluruh warga negara Indonesia berhak memperoleh KTP el tanpa terkecuali.
#Feri/Puspen Kemendagri
No comments:
Post a Comment