Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Tuesday, July 18, 2017

Mendagri Sebut Perppu Ormas Punya Dasar Hukum Kuat


JAKARTA.BM- Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Regulasi tersebut dinilai mempunyai dasar hukum kuat untuk menyempurnakan UU Ormas, No. 17 Tahun 2013.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam UU belum mengatur bagaimana menyikapi ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila serta landasan negara lainnya. Selain itu, belum memakai asas Contrarius Actus.

“Asas dimana pemerintahan yang mengeluarkan izin atas suatu ormas, memiliki hak untuk mencabut izin ormas tersebut bila melanggar aturan,” kata Tjahjo, Minggu (16/7).

Dalam Perppu Ormas ini, sejumlah hal yang direvisi dari UU sebelumnya antara lain, soal larangan ormas bertentangan dengan Pancasila. Tahapan menjatuhkan sanksi administratif, dan penambahan ketentuan sanksi pidana bagi ormas yang dinilai telah melanggar ketentuan.

Tjahjo juga menjelaskan mengapa diperlukannya perppu atas ormas, karena sesuai UUD 1945  pemerintah mencermati gelagat dinamika, ada desakan dari elemen masyarakat dan bukti kuat bahwa ada ormas yang ingin mengganti landasan negara yakni Pancasila dan UUD 1945.

“Artinya pemerintah memiliki legal standing yang kuat. Kemudian kalau ada pihak-pihak yang tidak setuju silahkan dilakukan judicial review ke MK (Mahkamah Konstitusi),” ujar dia.

Ini justru menunjukkan bahwa, kata Tjahjo Indonesia negara hukum, bukan totaliter. Selesai masa reses DPR RI  Perppu Ormas ini akan dimintakan persetujuannya. Kalau DPR setuju maka Perppu akan disahkan sebagai UU. Bila sebaliknya, maka UU lama akan tetap berlaku.

 




#Gan/Puspen Kemendagri
" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Jumat 31 Mei 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS