JAKARTA.BM– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan kolom agama dalam KTP elektronik harus diisi dengan enam agama yang diaukui pemerintah. Ini mengacu pada Undang-undang (UU) administrasi kependudukan.
Dia mengatakan, prinsipnya ini menjadi aturan bagi seluruh warga Indonesia. Ia mengakui memang seluruh warga negara berhak memperoleh KTP elektronik (KTP el). Namun ada aturan yang harus ditaati oleh mereka sebagai warga negara.
"Kolom agama di e-KTP wajib ditulis bagi pemeluk salah satu agama sebagaimana ketentuan undang-undang. Kalau Islam ya harus ditulis Islam, demikian yang lain seperti Katolik, Hindu, Kristen, Budha," kata Tjahjo, Selasa (25/7).
Misal, bagi pemeluk Ahmadiyah misalnya, kolom agama KTP el bisa saja ditulis agamanya Islam. Tapi, tidak boleh ditulis dengan Ahmadiyah, karena agama yang sah sesuai undang-undang hanya enam agama tersebut.
Hal serupa berlaku bagi pemeluk kepercayaan. Pemeluk kepercayaan tidak boleh mencantumkan hal tersebut pada kolom agama e-KTP. "Karena kepercayaan bukan agama," ujar dia.
Bila jemaah Ahmadiah dan pemeluk kepercayaan seperti Sunda Wiwitan dan yang lainya tidak bersedia mengikuti enam agama yang diakui pemerintah, maka kolom agama akan dikosongkan. Hal ini sesuai dengan undang-undang administrasi dan kependudukan.
Dia mengatakan, prinsipnya ini menjadi aturan bagi seluruh warga Indonesia. Ia mengakui memang seluruh warga negara berhak memperoleh KTP elektronik (KTP el). Namun ada aturan yang harus ditaati oleh mereka sebagai warga negara.
"Kolom agama di e-KTP wajib ditulis bagi pemeluk salah satu agama sebagaimana ketentuan undang-undang. Kalau Islam ya harus ditulis Islam, demikian yang lain seperti Katolik, Hindu, Kristen, Budha," kata Tjahjo, Selasa (25/7).
Misal, bagi pemeluk Ahmadiyah misalnya, kolom agama KTP el bisa saja ditulis agamanya Islam. Tapi, tidak boleh ditulis dengan Ahmadiyah, karena agama yang sah sesuai undang-undang hanya enam agama tersebut.
Hal serupa berlaku bagi pemeluk kepercayaan. Pemeluk kepercayaan tidak boleh mencantumkan hal tersebut pada kolom agama e-KTP. "Karena kepercayaan bukan agama," ujar dia.
Bila jemaah Ahmadiah dan pemeluk kepercayaan seperti Sunda Wiwitan dan yang lainya tidak bersedia mengikuti enam agama yang diakui pemerintah, maka kolom agama akan dikosongkan. Hal ini sesuai dengan undang-undang administrasi dan kependudukan.
#Feri/Puspen Kemendagri
No comments:
Post a Comment