JAKARTA.BM– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan kalau usulan ambang batas pencapresan atau presidential threshold dalam Undang-undang Penyelenggaran Pemilihan Umum (UU Pemilu) sudah melalui proses kajian.
Tjahjo mengatakan, pemerintah sudah mengkaji semua aspek ketika mengusulkan ambang batas 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah secara nasional. Dirinya juga sudah berkordinasi dengan berbagai elemen termasuk DPR sehingga ia berani menilai kalau aturan tersebut tak melanggar aturan.
“Pemerintah mengkaji semua aspek. Kalau enggak puas, ada ke MK, silakan," kata Tjahjo usai membuka acara Festival Pesona Budaya Borneo, yang berlangsung di Halaman Keong Mas, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, Sabtu (29/7).
Ia memang mempersilahkan pihak yang tak setuju dengan aturan presidential treshold ini mengajukan gugatan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya lembaga tersebut yang ia nilai berhak memutuskan konstitional atau tidaknya suatu aturan perundangan.
"Bukan parpol bukan DPR bukan pengamat," tambah dia.
Tjahjo pun mempertanyakan keinginan sejumlah pihak yang kini mempersoalkan ambang batas pencalonan presiden dengan besaran 20 – 25 persen. Padahal, sudah dua kali pemilu, angka presidential treshold menjadi acuannya.
"Sudah dua periode dua pilpres diikuti, enggak ada yang protes. Kok sekarang dibahas, kenapa? Padahal di DPR sudah diputuskan," ujar dia.
#Feri/Puspen Kemendagri
Tjahjo mengatakan, pemerintah sudah mengkaji semua aspek ketika mengusulkan ambang batas 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah secara nasional. Dirinya juga sudah berkordinasi dengan berbagai elemen termasuk DPR sehingga ia berani menilai kalau aturan tersebut tak melanggar aturan.
“Pemerintah mengkaji semua aspek. Kalau enggak puas, ada ke MK, silakan," kata Tjahjo usai membuka acara Festival Pesona Budaya Borneo, yang berlangsung di Halaman Keong Mas, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, Sabtu (29/7).
Ia memang mempersilahkan pihak yang tak setuju dengan aturan presidential treshold ini mengajukan gugatan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya lembaga tersebut yang ia nilai berhak memutuskan konstitional atau tidaknya suatu aturan perundangan.
"Bukan parpol bukan DPR bukan pengamat," tambah dia.
Tjahjo pun mempertanyakan keinginan sejumlah pihak yang kini mempersoalkan ambang batas pencalonan presiden dengan besaran 20 – 25 persen. Padahal, sudah dua kali pemilu, angka presidential treshold menjadi acuannya.
"Sudah dua periode dua pilpres diikuti, enggak ada yang protes. Kok sekarang dibahas, kenapa? Padahal di DPR sudah diputuskan," ujar dia.
#Feri/Puspen Kemendagri
No comments:
Post a Comment