Padang(SUMBAR).BM- Persoalan tanah Kaum Maboet mulai terkuak kebenarannya. Selama ini, Lehar mengaku Mamak Kepala Waris (MKW) ternyata melakukan pembohongan publik dan sudah diproses secara hukum.
Data sebenarnya, MKW Kaum Maboet adalah Guswandi sesuai fakta dan data ahli waris dan MKW kini muncul dengan membawa putusan atau vonis Landrad Padang No.90/1931 Asli yang tak dimiliki Lehar. Ahli waris Kaum Maboet segera bertindak mengambil tanah ulayat mereka di Kecamatan Koto Tangah.
“MKW baru muncul saat ini karena harus membawa putusan asli yang membutuhkan waktu untuk memunculkan ke publik, “ ujar kuasa hukum Kaum Maboet, Donny Indra kepada wartawan saat koferensi pers pada salah satu hotel berbintang di Kota Padang, Sabtu (29/07).
Data sebenarnya, MKW Kaum Maboet adalah Guswandi sesuai fakta dan data ahli waris dan MKW kini muncul dengan membawa putusan atau vonis Landrad Padang No.90/1931 Asli yang tak dimiliki Lehar. Ahli waris Kaum Maboet segera bertindak mengambil tanah ulayat mereka di Kecamatan Koto Tangah.
“MKW baru muncul saat ini karena harus membawa putusan asli yang membutuhkan waktu untuk memunculkan ke publik, “ ujar kuasa hukum Kaum Maboet, Donny Indra kepada wartawan saat koferensi pers pada salah satu hotel berbintang di Kota Padang, Sabtu (29/07).
Baca: Sengketa Lahan, Hermon: Lehar bukan Mamak Kepala Waris Kaum Maboet
Lehar kapasitasnya selama ini sesuai fakta yuridis hanya menerima kuasa dari Kaum Maboet untuk mengurus tanah ulayat tersebut dan bukan MKW. Namun Lehar bertindak melebihi dari wewenang yang diberikan sehingga sudah melanggar hukum. MKW Kaum maboet yang sebenarnya adalah Guswandi yang diberi kuasa oleh buntie suku Melayu lubuk Begalung pada 20 Agustus 2014.
Kuasa Hukum Donny Indra kepada wartawan mengatakan, dibukanya kebenaran ini untuk meluruskan informasi yang berkembang ditengah masyarakat karena Lehar mengklaim sebagai MKW.
Dikatakannya, surat kuasa tanggal 30 1994 yang telah diberikan MKW Kaum Maboet Syafran Rajo Batuah ke Lehar hanya untuk pengurusan dan penyelesaian pengukuran ulang tanah Kaum Maboet, namun surat kuasa itupun telah dicabut 9 April 1997 lalu. Tetapi dilapangan, Lehar tetap bertindak mengatasnamakan ahli waris Maboet serta mengaku- ngaku MKW Maboet.
Dengan dicabutnya surat kuasa itu, tak ada lagi kapasitas dan kepentingan Lehar dalam ini. Bila Lehar melakukan tindakkan mengatasnamakan MKW Kaum Maboet tersebut, berarti sudah diluar konteks dan pertanggung-jawabankan hukumnya ditanggung oleh Lehar.
“Kami Kaum Maboet muncul saat ini untuk meluruskan persoalan tanah Kaum Maboet yang MKW nya Gusnandi. Lalu, Lehar bukan MKW dan hanya perpanjangan tangan dari Jinun penerima kuasa untuk menjaga tanah Kaun Maboet yang kuasanya pun sudah dicabut saat ini,” ujar Donny Indra.
Dikatakannya, Kaum Maboet sudah menang terhadap tanah yang berada pada beberapa kelurahan di Kecamatan Koto Tangah berdasarkan putusan atau vonis Landrad Padang No. 90/1931 tanggal 16 Mei 1931 dan eksekusi No. 35 tahun 1982 padang. Artinya pemilik tanah sah tanah tersebut secara legalitas formalnya milik Kaum Maboet.
Disebutkan, pada 15 Desember 1982 diletakan sita tahanterhadap objek perkara No. 90/1931. Ahli waris Kaum Maboet yang sah Syafran Rajo Batuah sebelumnya. Setelah Syafran meninggal dunia kini MKW-nya Guswandi.
Lebih jauh disebutkan Donny Indra, sesuai dengan Surat kerapatan Adat Nagari Koto Tangah 28 Maret 1974 menyatakan ketegasan sikap tidak mengakui adanya tanah Ex Verponding No. 1794 di daerah Dadok Tunggul Hitam dan sekitarnya. Lalu, KAN Nagari Koto Tangah pun mengundurkan diri dari tugas yang dimaksud SK Walikota Padang No. 188.45.1.36./SK-SEK/84 tanggal 21 Maret 1984 sebagai anggota tim penertiban tanah Dadok tunggul Hitam Kecamatan Koto Tangah serta mencabut kembali tanda tangan pengurus KAN pada surat pernyataan 25 Maret 1984. Itu menunjukan KAN Nagari Koto Tangah mengakui, keberadaan tanah Kaum Maboet tersebut.
Lehar kapasitasnya selama ini sesuai fakta yuridis hanya menerima kuasa dari Kaum Maboet untuk mengurus tanah ulayat tersebut dan bukan MKW. Namun Lehar bertindak melebihi dari wewenang yang diberikan sehingga sudah melanggar hukum. MKW Kaum maboet yang sebenarnya adalah Guswandi yang diberi kuasa oleh buntie suku Melayu lubuk Begalung pada 20 Agustus 2014.
Kuasa Hukum Donny Indra kepada wartawan mengatakan, dibukanya kebenaran ini untuk meluruskan informasi yang berkembang ditengah masyarakat karena Lehar mengklaim sebagai MKW.
Dikatakannya, surat kuasa tanggal 30 1994 yang telah diberikan MKW Kaum Maboet Syafran Rajo Batuah ke Lehar hanya untuk pengurusan dan penyelesaian pengukuran ulang tanah Kaum Maboet, namun surat kuasa itupun telah dicabut 9 April 1997 lalu. Tetapi dilapangan, Lehar tetap bertindak mengatasnamakan ahli waris Maboet serta mengaku- ngaku MKW Maboet.
Dengan dicabutnya surat kuasa itu, tak ada lagi kapasitas dan kepentingan Lehar dalam ini. Bila Lehar melakukan tindakkan mengatasnamakan MKW Kaum Maboet tersebut, berarti sudah diluar konteks dan pertanggung-jawabankan hukumnya ditanggung oleh Lehar.
“Kami Kaum Maboet muncul saat ini untuk meluruskan persoalan tanah Kaum Maboet yang MKW nya Gusnandi. Lalu, Lehar bukan MKW dan hanya perpanjangan tangan dari Jinun penerima kuasa untuk menjaga tanah Kaun Maboet yang kuasanya pun sudah dicabut saat ini,” ujar Donny Indra.
Dikatakannya, Kaum Maboet sudah menang terhadap tanah yang berada pada beberapa kelurahan di Kecamatan Koto Tangah berdasarkan putusan atau vonis Landrad Padang No. 90/1931 tanggal 16 Mei 1931 dan eksekusi No. 35 tahun 1982 padang. Artinya pemilik tanah sah tanah tersebut secara legalitas formalnya milik Kaum Maboet.
Disebutkan, pada 15 Desember 1982 diletakan sita tahanterhadap objek perkara No. 90/1931. Ahli waris Kaum Maboet yang sah Syafran Rajo Batuah sebelumnya. Setelah Syafran meninggal dunia kini MKW-nya Guswandi.
Lebih jauh disebutkan Donny Indra, sesuai dengan Surat kerapatan Adat Nagari Koto Tangah 28 Maret 1974 menyatakan ketegasan sikap tidak mengakui adanya tanah Ex Verponding No. 1794 di daerah Dadok Tunggul Hitam dan sekitarnya. Lalu, KAN Nagari Koto Tangah pun mengundurkan diri dari tugas yang dimaksud SK Walikota Padang No. 188.45.1.36./SK-SEK/84 tanggal 21 Maret 1984 sebagai anggota tim penertiban tanah Dadok tunggul Hitam Kecamatan Koto Tangah serta mencabut kembali tanda tangan pengurus KAN pada surat pernyataan 25 Maret 1984. Itu menunjukan KAN Nagari Koto Tangah mengakui, keberadaan tanah Kaum Maboet tersebut.
#Gan
No comments:
Post a Comment