JAKARTA.BM- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menggelar upacara bendera sekaligus halal bihalal bersama seluruh jajaran pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran.
Dalam kegiatan tersebut, Tjahjo mengatakan, akan memberikan ‘penghargaan’ kepada para pegawai negeri sipil (PNS) yang membolos kerja. Pihak Itjen Kemendagri, diperintahkan juga untuk melangsungkan inspeksi mendadak (Sidak) ke seluruh bagian di instansi tersebut.
“Nama ini, jabatan ini, biar jadi kenang-kenangan, bagi anak cucu. Jadi sebagai petugas PNS, kita akan dapatkan teguran,” ujar Tjahjo, Senin (3/7).
Tjahjo menambahkan, izin diberikan selama pegawai yang tak masuk kerja tersebut melampirkan alasan jelas. Misal, izin sakit atau ada keluarga yang sakit. Namun, bila tidak ada kabar, maka segera diberikan sanksi peringatan.
Peringatan tersebut diberikan oleh Kemendagri lantaran menyangkut masalah kedisiplinan kerja. Namun data tersebut tetap diberikan ke Kementerian PAN-RB, karena mereka yang memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada PNS.
“Itu (sanksinya) Menpan yang tau. kami hanya mengingatkan bahwa yang bersangkutan dapat surat, bahwa hari ini ia tidak masuk kerja. ini menyangkut masalah disiplin,” ujar dia.
Persoalan kepegawaian memang menjadi aturan dari Kemenpan RB. Kemendagri sendiri hanya memberikan peringatan agar yang bersangkutan malu. Namun seperti apa sanksiny, bukan menjadi kewenangan Kemendagri.
Sebelumnya, Kemenpan RB mengingatkan ASN untuk kembali bekerja pada Senin (3/7). Sebab, libur Lebaran bagi PNS, TNI dan Polri selama 10 hari telah berakhir. PNS yang melanggar akan kena hukuman disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010.
“Tidak masuk kerja dan tidak mentaati jam kerja adalah pelanggaran disiplin,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Herman Suryatman.
PNS yang tidak masuk kerja 1-15 hari akan dikenakan sanksi hukuman disiplin ringan, antara lain teguran tertulis dan lisan. Bagi PNS yang tidak masuk selama 16-30 hari akan dikenakan sinks seeding, seperti, penundaan kenaikan gaji dan pangkat.
“Kemudian, bagi PNS tidak masuk 31-46 hari atau lebihakan disanksi berat, yakni berupa penurunan pangkat dan jabatan sampan dengan pemberhentian tidak hormat,” tambah dia.
#Gan/Puspen Kemendagri
Dalam kegiatan tersebut, Tjahjo mengatakan, akan memberikan ‘penghargaan’ kepada para pegawai negeri sipil (PNS) yang membolos kerja. Pihak Itjen Kemendagri, diperintahkan juga untuk melangsungkan inspeksi mendadak (Sidak) ke seluruh bagian di instansi tersebut.
“Nama ini, jabatan ini, biar jadi kenang-kenangan, bagi anak cucu. Jadi sebagai petugas PNS, kita akan dapatkan teguran,” ujar Tjahjo, Senin (3/7).
Tjahjo menambahkan, izin diberikan selama pegawai yang tak masuk kerja tersebut melampirkan alasan jelas. Misal, izin sakit atau ada keluarga yang sakit. Namun, bila tidak ada kabar, maka segera diberikan sanksi peringatan.
Peringatan tersebut diberikan oleh Kemendagri lantaran menyangkut masalah kedisiplinan kerja. Namun data tersebut tetap diberikan ke Kementerian PAN-RB, karena mereka yang memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada PNS.
“Itu (sanksinya) Menpan yang tau. kami hanya mengingatkan bahwa yang bersangkutan dapat surat, bahwa hari ini ia tidak masuk kerja. ini menyangkut masalah disiplin,” ujar dia.
Persoalan kepegawaian memang menjadi aturan dari Kemenpan RB. Kemendagri sendiri hanya memberikan peringatan agar yang bersangkutan malu. Namun seperti apa sanksiny, bukan menjadi kewenangan Kemendagri.
Sebelumnya, Kemenpan RB mengingatkan ASN untuk kembali bekerja pada Senin (3/7). Sebab, libur Lebaran bagi PNS, TNI dan Polri selama 10 hari telah berakhir. PNS yang melanggar akan kena hukuman disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010.
“Tidak masuk kerja dan tidak mentaati jam kerja adalah pelanggaran disiplin,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Herman Suryatman.
PNS yang tidak masuk kerja 1-15 hari akan dikenakan sanksi hukuman disiplin ringan, antara lain teguran tertulis dan lisan. Bagi PNS yang tidak masuk selama 16-30 hari akan dikenakan sinks seeding, seperti, penundaan kenaikan gaji dan pangkat.
“Kemudian, bagi PNS tidak masuk 31-46 hari atau lebihakan disanksi berat, yakni berupa penurunan pangkat dan jabatan sampan dengan pemberhentian tidak hormat,” tambah dia.
#Gan/Puspen Kemendagri