JAKARTA.BM– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai kalau tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 yang tengah disiapkan pihak penyelenggara Pemilu tak akan terganggu meski ada uji materi atau judicial review Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) nantinya.
Dia mengatakan, peraturan perundang-undangan ini sudah disepakati bersama dengan DPR dan Pemerintah sehingga dapat menjadi landasan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyiapkan tahapan pilkada 2018.
“Soal nanti, misalnya ada pasal yang berubah karena uji materi ini, maka tinggal menyesuaikan saja,” kata Tjahjo usai menghadiri acara Rapat Kordinasi Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri di Hotel Aryaduta Jakarta, Jumat (28/7).
Dia juga menjelaskan, beberapa pasal mengenai presidential treshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden dalam RUU Pemilu yang kemarin disetujui DPR, konstitusional. Sebab, dalam pilpres periode lalu, mekanisme ini sudah diterapkan dan berjalan baik.
“Sudah teruji itu. Nanti Pilpres 2024 itu dasarnya hasil Pilpres 2019 dan hasil pemilu legislatif,” jelas Tjahjo.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi Direktorat Jenderal Polpum pada Jumat (28/7). Kegiatan tersebut membahas kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daearh (Pilkada) Serentak 2019 dan sejumlah isu-isu politik nasional yang berkembang belakangan ini.
Persiapan pilkada 2018 sendiri, kata Tjahjo sekarang masih berjalan. Pelaksanaanya masih lama, sehingga cukup waktu hingga Desember nanti menyelesaikan tahapan-tahapan persiapan tersebut. Begitu juga masalah anggaran, menurut dia terbilang cukup dan tercukupi. Pemda yang melakukan perhitungan terhadap kebutuhan tersebut.
“Hanya prosesnya kan daerah masih saling tawar menawar apakah misalnya satu kali rapat cukup dua botol minuman atau 10 botol, apakan perlu sewa mobil atau membelinya. Apalagi harga antardaerah berbeda-beda, di Papua dan Jawa kan berbeda,” tambah dia.
Dia mengatakan, peraturan perundang-undangan ini sudah disepakati bersama dengan DPR dan Pemerintah sehingga dapat menjadi landasan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyiapkan tahapan pilkada 2018.
“Soal nanti, misalnya ada pasal yang berubah karena uji materi ini, maka tinggal menyesuaikan saja,” kata Tjahjo usai menghadiri acara Rapat Kordinasi Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri di Hotel Aryaduta Jakarta, Jumat (28/7).
Dia juga menjelaskan, beberapa pasal mengenai presidential treshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden dalam RUU Pemilu yang kemarin disetujui DPR, konstitusional. Sebab, dalam pilpres periode lalu, mekanisme ini sudah diterapkan dan berjalan baik.
“Sudah teruji itu. Nanti Pilpres 2024 itu dasarnya hasil Pilpres 2019 dan hasil pemilu legislatif,” jelas Tjahjo.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi Direktorat Jenderal Polpum pada Jumat (28/7). Kegiatan tersebut membahas kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daearh (Pilkada) Serentak 2019 dan sejumlah isu-isu politik nasional yang berkembang belakangan ini.
Persiapan pilkada 2018 sendiri, kata Tjahjo sekarang masih berjalan. Pelaksanaanya masih lama, sehingga cukup waktu hingga Desember nanti menyelesaikan tahapan-tahapan persiapan tersebut. Begitu juga masalah anggaran, menurut dia terbilang cukup dan tercukupi. Pemda yang melakukan perhitungan terhadap kebutuhan tersebut.
“Hanya prosesnya kan daerah masih saling tawar menawar apakah misalnya satu kali rapat cukup dua botol minuman atau 10 botol, apakan perlu sewa mobil atau membelinya. Apalagi harga antardaerah berbeda-beda, di Papua dan Jawa kan berbeda,” tambah dia.
#Feri/Puspen Kemendagri
No comments:
Post a Comment