Seoul(KOREA SELATAN).BM- Perlindungan WNI di luar negeri merupakan keniscayaan. Yang menjadi isu saat ini adalah standarisasi di tengah-tengah masyarakat Indonesia yang beragam.
Dirjen Protokol dan Konsuler, Andri Hadi, menegaskan bahwa Kemlu beserta seluruh perwakilan Indonesia di luar negeri sedang mengusahakan penyeragaman model perlindungan. Nantinya, formulir hingga aplikasi perlindungan akan sama.
"Dalam acara ini, kita bahas soal penyeragaman. Bagi yang ingin punya aplikasi perlindungan, tahan dulu. Lihat dulu aplikasi yang sudah maju seperti milik Seoul, Singapura dan perwakilan lain," ujarnya.
Demikianlah inti dari Bimbingan Teknis Peningkatan Pelayanan Publik dan Perlindungan WNI yang dibuka 4 Agustus 2017 di Seoul, Korsel. Hadir dalam kesempatan tersebut, Dubes RI Umar Hadi, Direktur Konsuler Didik Eko serta pejabat dari Imigrasi, Kemenag, dan lainnya.
Lebih lanjut dikatakan, bagi perwakilan yang sudah punya aplikasi maka diharapkan menyelaraskan pattern arahan Pusat. Bagi yang belum punya, agar tidak mengembangkan aplikasi sendiri melainkan memanfaatkan portal pelayanan yang sedang dikembangkan Kemlu.
"Penyeragaman dan standarisasi pelayanan memerlukan komitmen pusat dan semua perwakilan dengan tujuan menjamin mutu pelayananan, kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat," ujarnya.
Sejalan dengan itu, Dubes Umar Hadi menyatakan bahwa pasca tahun 2002, pelayanan bagi WNI sudah merupakan keharusan yang tidak butuh diskusi lagi. Untuk itulah, diperlukan revolusi mental bagi seluruh diplomat Indonesia.
"Apakah saat ini sudah baik? Mari kita merenung sejenak, zooming out, mengaca diri. Apakah dalam perlindungan sudah efisien dan tepat sasaran," katanya.
Dalam bimbingan teknis tersebut, akan dibahas juga tentang penerapan sistem informasi manajemen keimigrasian (SIMKIM), pencatatan kependudukan dan pernikahan WNI di luar negeri. Bimtek dilaksanakan selama dua hari dan diikuti 28 perwakilan RI di wilayah Asia.
"Dalam acara ini, kita bahas soal penyeragaman. Bagi yang ingin punya aplikasi perlindungan, tahan dulu. Lihat dulu aplikasi yang sudah maju seperti milik Seoul, Singapura dan perwakilan lain," ujarnya.
Demikianlah inti dari Bimbingan Teknis Peningkatan Pelayanan Publik dan Perlindungan WNI yang dibuka 4 Agustus 2017 di Seoul, Korsel. Hadir dalam kesempatan tersebut, Dubes RI Umar Hadi, Direktur Konsuler Didik Eko serta pejabat dari Imigrasi, Kemenag, dan lainnya.
Lebih lanjut dikatakan, bagi perwakilan yang sudah punya aplikasi maka diharapkan menyelaraskan pattern arahan Pusat. Bagi yang belum punya, agar tidak mengembangkan aplikasi sendiri melainkan memanfaatkan portal pelayanan yang sedang dikembangkan Kemlu.
"Penyeragaman dan standarisasi pelayanan memerlukan komitmen pusat dan semua perwakilan dengan tujuan menjamin mutu pelayananan, kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat," ujarnya.
Sejalan dengan itu, Dubes Umar Hadi menyatakan bahwa pasca tahun 2002, pelayanan bagi WNI sudah merupakan keharusan yang tidak butuh diskusi lagi. Untuk itulah, diperlukan revolusi mental bagi seluruh diplomat Indonesia.
"Apakah saat ini sudah baik? Mari kita merenung sejenak, zooming out, mengaca diri. Apakah dalam perlindungan sudah efisien dan tepat sasaran," katanya.
Dalam bimbingan teknis tersebut, akan dibahas juga tentang penerapan sistem informasi manajemen keimigrasian (SIMKIM), pencatatan kependudukan dan pernikahan WNI di luar negeri. Bimtek dilaksanakan selama dua hari dan diikuti 28 perwakilan RI di wilayah Asia.
#Feri/KBRI Seoul
No comments:
Post a Comment