Padang(SUMBAR).BM- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrument penting dalam menggerakkan perekonomian daerah maupun nasional. Maka, perlu penyelarasan antara kebijakan daerah dengan kebijakan pembangunan nasional. Sehingga terjadi sinergitas dan sinkronisasi antara perekonomian daerah dan nasional.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Asnel, saat Sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 di salah satu hotel di Kota Padang, Kamis (3/8/2018). Acara tersebut diikuti anggota DPRD Kota Padang, Kepala SKPD, dan pejabat pengelola perencanaan dan penyusunan anggaran di lingkungan Pemko Padang.
Dijelaskan Asnel, APBD yang dikelola cukup besar, sehingga dibutuhkan sistem pengendalian internal yang memadai dan handal. Dimulai dari tahap perencanaan, penganggaran sampai tahap pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
“Jadi, pengelolaan APBD harus transparan, akuntabel dan partisipatif,” ujar Asnel. “Untuk itu, peran Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemko Padang sangat berpengaruh terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya lagi.
Lebih lanjut dikatakan, saat ini Pemko Padang sedang membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2018 dengan DPRD Kota Padang. Dengan adanya Sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 ini, diharapkan seluruh tahapan, jadwal dan proses penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD tahun 2018 bisa berjalan dengan baik.
“Dalam pembahasan penyusunan anggaran kita harus memperhatikan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah, dan menghindari kongkalingkong atau yang berbau KKN,” tutur Asnel.
Ditambahkannya, penusunan APBD berpedoman pada KUA-PPAS, KUA-PPAS berpedoman pada RKPD tahun 2018 dan prioritas pembangunan nasional serta RKP tahun 2018, dan secara substansial APBD tetap diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif. Serta, mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dengan penuh integritas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, yang menyusun langsung Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018.
“Untuk Kepala SKPD atau yang mewakili agar dapat memanfaatkan moment ini dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak ada alasan lagi untuk melakukan konsultasi dan koordinasi tentang hal ini ke Kemendagri,” kata Asnel.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Asnel, saat Sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 di salah satu hotel di Kota Padang, Kamis (3/8/2018). Acara tersebut diikuti anggota DPRD Kota Padang, Kepala SKPD, dan pejabat pengelola perencanaan dan penyusunan anggaran di lingkungan Pemko Padang.
Dijelaskan Asnel, APBD yang dikelola cukup besar, sehingga dibutuhkan sistem pengendalian internal yang memadai dan handal. Dimulai dari tahap perencanaan, penganggaran sampai tahap pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
“Jadi, pengelolaan APBD harus transparan, akuntabel dan partisipatif,” ujar Asnel. “Untuk itu, peran Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemko Padang sangat berpengaruh terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya lagi.
Lebih lanjut dikatakan, saat ini Pemko Padang sedang membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2018 dengan DPRD Kota Padang. Dengan adanya Sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 ini, diharapkan seluruh tahapan, jadwal dan proses penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD tahun 2018 bisa berjalan dengan baik.
“Dalam pembahasan penyusunan anggaran kita harus memperhatikan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah, dan menghindari kongkalingkong atau yang berbau KKN,” tutur Asnel.
Ditambahkannya, penusunan APBD berpedoman pada KUA-PPAS, KUA-PPAS berpedoman pada RKPD tahun 2018 dan prioritas pembangunan nasional serta RKP tahun 2018, dan secara substansial APBD tetap diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif. Serta, mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dengan penuh integritas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, yang menyusun langsung Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018.
“Untuk Kepala SKPD atau yang mewakili agar dapat memanfaatkan moment ini dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak ada alasan lagi untuk melakukan konsultasi dan koordinasi tentang hal ini ke Kemendagri,” kata Asnel.
#Feri/Humas/LL/Fsl
No comments:
Post a Comment