DENPASAR.BM– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan penjelasan soal mekanisme penyaluran dana desa. Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2014, dan sudah ditindaklanjuti dengan Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Adapun, hal yang kemudian perlu dilakukan, kata Tjahjo pertama adalah sosialisasi peraturan harus dilakukan mulai dari kepala daerah sampai dengan kepala organisasi perangkat daerah yang menangani masalah dana desa.
“Kedua adalah peningkatan kapasitas aparat pengawas internal pemerintah (APIP), inspektorat daerah dlm pengawasan pengelolaan keuangan desa, baik tingkat provinsi, dan kabupaten/kota,” tambah Tjahjo dalam pesan singkatnya, Jumat (4/8).
Ketiga adalah peningkatan kapasitas camat serta perangkat kecamatan dalam memberikan fasilitas pembinaan serta pengawasan terhadap perencanaan dan pengelolaan keuangan desa. Keempat, peningkatan kapasitas aparatur desa dalam perencanaan dan pengelolaan dana.
“Kelima adalah pengembangan sistim pengelolaan informasi keuangan desa yang selama aplikasinya sudah diimplementasikan antara Kemendagri dan BPKP,” kata dia.
Bukan hanya itu, Mendagri Tjahjo juga mengatakan perlunya reformasi perangkat. Caranya dengan pendidikan, pelatihan dan memberi kesempatan para anak muda yang memang paham masalah IT.
“Kalau tidak ada reformasi, mau dikucurkan anggaran berapapun tidak bisa optimal. Ini perlu inovasi, perlu kratifitas untuk menggerakan dan mengorganisir masyarakat. Jangan sampai disalahgunakan anggarannya,” ujarnya.
Adapun, hal yang kemudian perlu dilakukan, kata Tjahjo pertama adalah sosialisasi peraturan harus dilakukan mulai dari kepala daerah sampai dengan kepala organisasi perangkat daerah yang menangani masalah dana desa.
“Kedua adalah peningkatan kapasitas aparat pengawas internal pemerintah (APIP), inspektorat daerah dlm pengawasan pengelolaan keuangan desa, baik tingkat provinsi, dan kabupaten/kota,” tambah Tjahjo dalam pesan singkatnya, Jumat (4/8).
Ketiga adalah peningkatan kapasitas camat serta perangkat kecamatan dalam memberikan fasilitas pembinaan serta pengawasan terhadap perencanaan dan pengelolaan keuangan desa. Keempat, peningkatan kapasitas aparatur desa dalam perencanaan dan pengelolaan dana.
“Kelima adalah pengembangan sistim pengelolaan informasi keuangan desa yang selama aplikasinya sudah diimplementasikan antara Kemendagri dan BPKP,” kata dia.
Bukan hanya itu, Mendagri Tjahjo juga mengatakan perlunya reformasi perangkat. Caranya dengan pendidikan, pelatihan dan memberi kesempatan para anak muda yang memang paham masalah IT.
“Kalau tidak ada reformasi, mau dikucurkan anggaran berapapun tidak bisa optimal. Ini perlu inovasi, perlu kratifitas untuk menggerakan dan mengorganisir masyarakat. Jangan sampai disalahgunakan anggarannya,” ujarnya.
#Feri/Puspen Kemendagri
No comments:
Post a Comment