Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Thursday, October 26, 2017

Ini Klarifikasi, Terkait Video Pidato Mendagri yang Salah Ditafsirkan


JAKARTA.BM- Beredar video berisi penggalan pidato Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di rapat paripurna DPR, saat pengesahan Perppu Ormas yang kemudian viral di media sosial. Penggalan pidato itu kemudian disalah persepsikan seolah paham ateisme, komunisme, marxisme dan leninisme dikecualikan dari Perppu Ormas. Padahal tak seperti itu. Demikian ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Arief M Eddie, di Jakarta, Kamis (26/10).

Menurut Arief, maksud dari pidato Mendagri tak seperti itu, mengecualikan paham ateisme, komunisme, marxisme dan leninisme di Perppu Ormas. Maksud Mendagri, sekarang ini, paham yang berkembang tak hanya itu. Sementara UU Ormas yang lama, hanya mengatur larangan bagi paham ateisme, komunisme, marxisme dan leninisme. Artinya, ada kekosongan hukum. Maka berangkat fakta itu, keluar Perppu Ormas yang memasukan paham anti Pancasila lainnya selain paham -paham yang sudah masuk di UU Ormas yang lama.

" Potongan pidato Pak Menteri kan menyatakan begini, banyak dan ada ormas yang dalam aktivitasnya yang ternyata mengembangkan faham atau mengembangkan ideologi dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan hal ini tidak termasuk dalam paham atheisme, komunisme, leninisme dan marxisme yang berkembang cepat di Indonesia," tutur Arief.

Yang dimaksud dengan pernyataan tidak termasuk paham atheisme, komunisme, leninisme dan marxisme, kata Arief, adalah paham baru yang justru saat ini berkembang cepat di Indonesian. Paham yang terang-terangan anti Pancasila dan ingin mengganti NKRI. Sementara paham atheisme, komunisme, leninisme dan marxisme, sudah diatur dalam UU Ormas yang lama. Itu yang dimaksud Mendagri.

Penekanannya pada paham baru di luar atheisme, komunisme, leninisme dan marxisme. Karena paham baru itu, tak disebut dalam UU Ormas yang lama. Tidak hanya itu, dalam Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang pembubaran dan pelarangan PKI juga ditegaskan mengenai larangan bagi setiap kegiatan yang nyata-nyata menyebarkan dan mengembangkan paham atau ajaran komunisme, marxisme atau leninisme. Jadi Perppu Ormas itu menguatkan UU Ormas yang lama dan juga TAP MPR.

" Dari pidato tersebut tentu saja Mendagri justru ingin memberikan penekanan atas paham atau ideologi selain ateisme, komunisme dan leninisme yang juga sama membahayakannya terhadap kesatuan negara Indonesia," ujarnya. Arief pun kemudian membeberkan isi dari UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang kemudian diubah lewat Perppu Nomor 2 tahun 2017, yang baru disahkan oleh DPR. Dalam UU Ormas yang lama, sangat jelas, hanya mengatur larangan bagi paham atheisme, komunisme, leninisme dan marxisme.

Tidak ada paham lain yang dimaksud Mendagri dalam pidatonya. Artinya, ada kekosongan hukum di UU Ormas lama karena sebatas mengatur empat paham itu. Sementara, fakta di lapangan, ada paham lain di luar empat paham itu, yang terang-terangan anti Pancasila dan NKRI.

" Coba baca dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, definisi atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila terbatas pada ateisme, komunisme, marxisme dan leninisme. Ini ada di bab penjelasan Pasal 59 ayat 4 UU Ormas yang lama," urai Arief. Faktanya, lanjut Arief, muncul paham baru, yang juga sama anti Pancasila dan NKRI. Paham baru yang muncul belakangan ini, tidak diatur di UU Ormas yang lama. Sehingga ada kekosongan hukum disitu. Maka, berangkat dari situlah, pemerintah setelah mengkaji secara panjang dengan menerima berbagai masukan dari banyak kalangan, menyusun Perppu Nomor 2 tahun 2017 yang kemarin disahkan DPR.

" Karena itulah dalam Perppu No. 2 Tahun 2017, ayat tersebut ditambah. Definisi paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 diperluas. Bunyi penjelasan Pasal 59 ayat 4 tersebut menjadi “yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945," kata Arief menjelaskan panjang lebar.

Jadi, tidak ada yang salah. Pengunggah video pidato Mendagri salah menafsirkan. Atau boleh jadi, si pengunggah video memang sengaja salah menafsirkan, agar publik sesat memahami subtansi dari pidato Mendagri. Harusnya, si pengunggah, mencermati dan menelaah pernyataan-pernyataan Mendagri, tak hanya berkutat di pidato di DPR saja.

Banyak pernyataan Mendagri terkait isu yang sama. Kalau membandingkan dengan pernyataan lain, pasti tidak akan salah tafsir. Tapi, kalau niatnya hanya ingin mencari sensasi, atau bikin gaduh, pasti akan dicari celah yang bisa membuat publik sesat memahami secara utuh. Arief berharap publik dalam menerima informasi, harus membacanya dengan cermat. Informasi yang diterima, harus ditelaah, dikaji dengan kritis, apa seperti itu kenyataannya. Tidak kemudian asal sebar. " Jangan sampai kita disesatkan oleh informasi yang memang ingin menyesatkan semata ingin buat gaduh. Ini kan nyata nyata ada ormas yang akan mengganti dasar negara," ujarnya
 


#Gan/ Puspen Kemendagri

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Selasa 15 Oktober 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS