![]() |
KPK mengetahui Setya Novanto telah menggugat larangan bepergian dirinya ke PTUN Jakarta, namun KPK mengaku belum menerima surat resmi dan substansi gugatan itu. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa) |
JAKARTA.BM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah mengetahui ada gugatan dari Ketua DPR RI Setya Novanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dirinya yang dicegah ke luar negeri. Namun KPK masih belum mendapatkan surat resmi gugatan Setnov tersebut.
“Kami tadi baca informasi ada pengajuan gugatan ke PTUN. Suratnya sendiri secara resmi belum kami terima, jadi secara substansi kami belum tahu yang digugat siapa, apa hanya imigrasi atau KPK juga tergugat,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Jumat (20/10).
Febri menyatakan setiap pencegahan bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap pihak yang sedang diproses KPK dilakukan berdasarkan kewenangan lembaga antirasuah itu pada Pasal 12 Ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jadi pada Undang-undang KPK sangat jelas sebenarnya, KPK meminta seseorang tentu pada instansi terkait dalam hal ini Imigrasi untuk tidak bepergian ke luar negeri,” kata Febri.
“Sebenarnya, Imigrasi menjalankan tugas Undang-undang, jadi dari aspek hukum sangat kuat sebenarnya terkait dengan pencegahan ke luar negeri,” lanjutnya.
Sebelumnya KPK telah memperpanjang pencegahan Setya Novanto ke luar negeri hingga kurun waktu enam bulan, terhitung sejak Oktober 2017. Surat perpanjangan itu telah dikirim KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham pada 2 Oktober lalu.
Menurut Febri, dalam putusan praperadilan Setya Novanto terdapat salah satu permohonan terkait pencabutan pencegahan ke luar negeri. Namun permohonan itu ditolak hakim.
“Hakim mengatakan itu kewenangan administrasi pejabat yang mengeluarkannya,” kata Febri.
Febri melanjutkan, bila yang digugat adalah Dirjen Imigrasi, lembaga tersebut akan berkoordinasi dengan KPK karena keputusan pencegahan ke luar negeri itu berdasarkan permintaan KPK.
“Tentu kami akan koordinasi karena pencegahan ke luar negeri bukan hanya kepada Setya Novanto, tetapi beberapa pihak lain dalam kasus KTP elektronik dan juga dalam hampir semua kasus korupsi yang kami tangani,” kata Febri.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di laman resmi PTUN Jakarta, Setya Novanto mengajukan gugatan pada Jumat (20/10) dengan nomor perkara 219/G/2017/PTUN.JKT dengan pihak tergugat adalah Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Sedangkan materi pokok perkara yang diajukan dalam gugatan Setnov itu antara lain mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor: IMI.5.GR.02.05-3.0656 tanggal 2 Oktober 2017 tentang pencegahan ke luar negeri dan penarikan paspor sementara atas nama Setya Novanto.
Selain itu, permintaan Setnov lainnya adalah memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan tersebut, juga menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.
“Kami tadi baca informasi ada pengajuan gugatan ke PTUN. Suratnya sendiri secara resmi belum kami terima, jadi secara substansi kami belum tahu yang digugat siapa, apa hanya imigrasi atau KPK juga tergugat,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Jumat (20/10).
Febri menyatakan setiap pencegahan bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap pihak yang sedang diproses KPK dilakukan berdasarkan kewenangan lembaga antirasuah itu pada Pasal 12 Ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jadi pada Undang-undang KPK sangat jelas sebenarnya, KPK meminta seseorang tentu pada instansi terkait dalam hal ini Imigrasi untuk tidak bepergian ke luar negeri,” kata Febri.
“Sebenarnya, Imigrasi menjalankan tugas Undang-undang, jadi dari aspek hukum sangat kuat sebenarnya terkait dengan pencegahan ke luar negeri,” lanjutnya.
Sebelumnya KPK telah memperpanjang pencegahan Setya Novanto ke luar negeri hingga kurun waktu enam bulan, terhitung sejak Oktober 2017. Surat perpanjangan itu telah dikirim KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham pada 2 Oktober lalu.
Menurut Febri, dalam putusan praperadilan Setya Novanto terdapat salah satu permohonan terkait pencabutan pencegahan ke luar negeri. Namun permohonan itu ditolak hakim.
“Hakim mengatakan itu kewenangan administrasi pejabat yang mengeluarkannya,” kata Febri.
Febri melanjutkan, bila yang digugat adalah Dirjen Imigrasi, lembaga tersebut akan berkoordinasi dengan KPK karena keputusan pencegahan ke luar negeri itu berdasarkan permintaan KPK.
“Tentu kami akan koordinasi karena pencegahan ke luar negeri bukan hanya kepada Setya Novanto, tetapi beberapa pihak lain dalam kasus KTP elektronik dan juga dalam hampir semua kasus korupsi yang kami tangani,” kata Febri.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di laman resmi PTUN Jakarta, Setya Novanto mengajukan gugatan pada Jumat (20/10) dengan nomor perkara 219/G/2017/PTUN.JKT dengan pihak tergugat adalah Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Sedangkan materi pokok perkara yang diajukan dalam gugatan Setnov itu antara lain mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor: IMI.5.GR.02.05-3.0656 tanggal 2 Oktober 2017 tentang pencegahan ke luar negeri dan penarikan paspor sementara atas nama Setya Novanto.
Selain itu, permintaan Setnov lainnya adalah memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan tersebut, juga menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.
#Gan/ end/ CNN/ Antara
No comments:
Post a Comment