JAKARTA.BM– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta pemerintah daerah (pemda) mengawasi keberadaan organisasi masyarakat (ormas) di daerah masing-masing. Jumlah ormas di daerah tercatat sebanyak 22.116.
Tjahjo mengungkapkan, berdasarkan data terakhir per 6 Juli 2017, total ormas di Indonesia mencapai 344. 039. Ormas tingkat provinsi 7.226 dan kabupaten/kota 14.890. “Daerah harus memahami kepengurusan ormas. Lingkupnya apa, cabangnya, pengurusnya, harus detil. Ormas di kabupaten/kota paling banyak. Ini yang harus dideteksi,” katanya.
Hal tersebut disampaikannya di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (18/10).
Secara prinsip, menurut Tjahjo, pemerintah tidak bersikap otoriter untuk melarang setiap warga negara berhimpun, berserikat, termasuk membentuk ormas. “Boleh bentuk ormas, parpol, yayasan, LSM (lembaga swadaya masyarakat), silakan. Tapi prinsipnya, program harus jelas arahnya,” tegasnya.
Dia mengingatkan, ormas yang didirikan harus sesuai dengan ideologi negara yakni Pancasila. Menjunjung Undang-Undang 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. “AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) harus setia dengan Pancasila. Bukan malah hidup di negara Pancasila, tapi ingin ganti Pancasila,” tukasnya.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas diterbitkan pada 10 Juli 2017. Tjahjo menjelaskan, tujuan perppu itu yakni agar pemerintah dapat mengambil sikap tegas terhadap ormas di pusat dan daerah yang terbukti akan mengubah ideologi negara.
“Perppu ini bukan untuk menekan kelompok. Tapi, negara wajib membuat aturan yang tegas untuk melindungi Indonesia,” tandasnya.
No comments:
Post a Comment